Dari capaian 2024, 900 bidang tanah diberikan kepada pelaku UMKM di 10 kecamatan dan 21 desa, serta 500 bidang untuk pembudidaya ikan di 15 kecamatan dan 26 desa.
Iip mengimbau para penerima agar menjaga sertifikat dengan baik dan menggunakannya untuk keperluan produktif. “Gunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan yang bermanfaat, bukan konsumtif,” katanya.
Program SHAT ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya investasi lokal berbasis masyarakat dan memperkuat ekonomi akar rumput di Kabupaten Kuningan. (ali)