KUNINGAN – Sebanyak 119 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memasuki masa purna bakti. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dilakukan pada Rabu (5/11/2025) di Aula UPTD Pengelola Fasilitasi Pengembangan SDM, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut menjadi momen penghormatan dan apresiasi terhadap para aparatur yang telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya bagi pemerintahan daerah. Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari manajemen ASN untuk memberikan layanan kepegawaian yang menghargai dedikasi para pensiunan.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, melainkan bentuk penghargaan kepada para PNS yang memasuki masa pensiun agar tetap termotivasi melanjutkan pengabdian di luar pemerintahan,” ujar Hartanto.
Sebanyak 119 PNS yang menerima SK pemberhentian ini terbagi dalam tiga periode pensiun, mencakup awal tahun 2026 yaitu 39 orang pensiun per 1 Januari 2026, 36 orang per 1 Februari, dan 44 orang per 1 Maret.
Berdasarkan struktur jabatan, PNS yang pensiun meliputi berbagai eselon dan fungsional, mulai dari 1 Pejabat Administrator, 4 Pejabat Pengawas, 93 Pejabat Fungsional dan 21 Pelaksana.
Sementara dari sisi golongan, sebanyak 62 orang berasal dari golongan IV/c ke atas, menunjukkan tingginya angka pensiun dari level ahli madya ke atas, sementara 57 orang berasal dari golongan IV/b ke bawah.
Secara simbolis, enam orang perwakilan calon purna bakti menerima SK langsung dari Pemerintah Daerah. Momen penyerahan ini berlangsung khidmat dan penuh haru, disaksikan oleh pejabat BKPSDM serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Cabang BJB kuningan Jonatan.
