Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

126 ASN Kuningan Purna Tugas, Bupati Dian: Ini Bukan Akhir, tapi Babak Baru

Foto:istimewa

KUNINGAN – Sebanyak 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memasuki masa purnabakti. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dilakukan pada Kamis (21/8/2025) bertempat di aula Graha Sajati BKPSDM Kuningan.

Kepala BPKSDM Kuningan, Beni Prihayatno, menyebutkan bahwa jumlah ASN yang pensiun terhitung mulai 1 Oktober hingga 1 Desember 2025 mencapai 126 orang. Rinciannya, 38 orang pada TMT 1 Oktober, 54 orang pada TMT 1 November, dan 34 orang pada TMT 1 Desember.

“Tujuan kegiatan ini merupakan bagian dari manajemen ASN, dalam rangka memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun, sehingga mereka termotivasi untuk melanjutkan pengabdian di luar pemerintahan,” ujar Beni.

Berdasarkan jabatan, terdapat 4 orang administrator, 18 pengawas, 84 fungsional, dan 20 pelaksana. Sementara menurut golongan, 57 orang berasal dari IV/c ke atas, dan 69 orang dari IV/b ke bawah.

Baca Juga :  Kuningan–Cirebon Teken PKS Pengelolaan Mata Air Paniis

Related posts

BEREHAN, Tabungan Kurban ASN Diluncurkan di Jawa Barat

Alvaro

Main Bola Saat Hujan Berujung Duka, Anak 7 Tahun Terbawa Arus dan Meninggal

Ceng Pandi

Pj Bupati Kuningan Kunjungi Desa Wisata Cibuntu, Rencana Gelar Festival Durian

Cikal

Leave a Comment