KUNINGAN – Sebanyak 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memasuki masa purnabakti. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dilakukan pada Kamis (21/8/2025) bertempat di aula Graha Sajati BKPSDM Kuningan.
Kepala BPKSDM Kuningan, Beni Prihayatno, menyebutkan bahwa jumlah ASN yang pensiun terhitung mulai 1 Oktober hingga 1 Desember 2025 mencapai 126 orang. Rinciannya, 38 orang pada TMT 1 Oktober, 54 orang pada TMT 1 November, dan 34 orang pada TMT 1 Desember.
“Tujuan kegiatan ini merupakan bagian dari manajemen ASN, dalam rangka memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun, sehingga mereka termotivasi untuk melanjutkan pengabdian di luar pemerintahan,” ujar Beni.
Berdasarkan jabatan, terdapat 4 orang administrator, 18 pengawas, 84 fungsional, dan 20 pelaksana. Sementara menurut golongan, 57 orang berasal dari IV/c ke atas, dan 69 orang dari IV/b ke bawah.