“Kita sita knalpot brong sebagai barang bukti. Pelajar wajib mengganti knalpotnya. Sementara kendaraan tanpa surat lengkap harus membawa kelengkapan administrasi sebelum dapat diambil kembali,” jelas Sigit.
Imbauan Satlantas: Taat Aturan, Jaga Ketertiban
AKP Sigit menegaskan bahwa penertiban knalpot bising akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat dan ketertiban lalu lintas, khususnya di masa menjelang Pemilu.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga, terutama kalangan muda, agar tidak menggunakan knalpot brong. Gunakan kendaraan sesuai standar, lengkap dengan surat-surat, dan selalu taati aturan lalu lintas di jalan,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polres Kuningan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan yang tidak perlu, terutama di kawasan pendidikan yang seharusnya kondusif bagi proses belajar mengajar. (ali)