KUNINGAN – Penjabat Bupati Kuningan Agus Toyib resmi menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 171 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 April hingga 1 Juni 2025. Acara penyerahan digelar di Aula Graha Sajati BKPSDM Kuningan, Selasa, 18 Februari 2025.
“Ini momen yang sangat berarti. Purna tugas bukan akhir, melainkan awal dari fase kehidupan yang baru,” kata Agus Toyib dalam sambutannya.
Rincian penerima SK terdiri dari: 60 orang TMT 1 April, 63 orang TMT 1 Mei, dan 48 orang TMT 1 Juni. Berdasarkan jabatan, 4 orang merupakan pejabat administrator, 7 pengawas, 121 fungsional, dan 39 pelaksana.
Agus menjelaskan, pemberian SK beberapa bulan sebelum masa pensiun bertujuan mempermudah pengurusan administrasi, khususnya terkait pembayaran gaji pensiun di bank pilihan masing-masing pegawai.
“Kami ingin memastikan para purna bakti bisa menikmati masa pensiun tanpa hambatan administratif,” ujar Agus.