“Pelaku melakukan serangan dengan niat yang sudah dipersiapkan. Ini bukan tindakan spontan,” ujar Nova.
Polisi menjerat M dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelaku dan korban memiliki hubungan darah. Tragedi keluarga itu kini menjadi bukti bahwa dendam, jika dibiarkan membusuk, bisa berubah menjadi bencana.
“Rekonstruksi adalah bagian penting penyidikan, agar ada kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti. Kami akan usut tuntas,” kata Nova. (red)
