KUNINGAN – Suasana tegang menyelimuti proses rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin itu, terungkap rangkaian detik-detik bayi perempuan diduga dibuang ke aliran sungai saat masih hidup.

‎Sebanyak 36 adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial WS (20), mulai dari proses melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya hingga membawa bayi menggunakan ember menuju aliran Sungai Cikondang.

‎Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan di lapangan.

‎“Total ada 36 adegan yang diperagakan. Seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi sampai pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka membuang bayinya ke aliran sungai,” ujar Abdul Aziz, Kamis (21/5/2026).

‎Dalam reka ulang tersebut, tersangka memeragakan bagaimana dirinya membawa bayi menggunakan ember dari dalam rumah menuju sungai yang berada tidak jauh dari lokasi.

‎“Bayi dibawa menggunakan ember, kemudian tersangka berjalan melewati depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” katanya.

‎Kasus tersebut sebelumnya menghebohkan warga setelah jasad bayi perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

‎Penemuan itu langsung dilaporkan warga ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada ibu kandung bayi tersebut.

‎Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja menghilangkan nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran itu diketahui orang lain.

‎“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan,” ujar Kapolres.

‎Polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan bayi perempuan tersebut masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke sungai. Bayi itu diperkirakan lahir prematur dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, dan telepon genggam milik tersangka.

‎Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.