Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

382 Pengendara Kena Tilang di Kuningan, 107 Knalpot Brong Disita

“Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali surat-surat yang disita, Sigit menegaskan harus melalui prosedur hukum dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, melengkapi surat kendaraan, serta mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Jadilah pelopor keselamatan lalu lintas, bukan pelanggar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Cahaya Muharram di Perum BKE, Dari Lomba Adzan hingga Pawai Lampion

Related posts

Aksi Heroik Anggota Kodim 0615 Kuningan, Ringkus Pencuri Motor Bersenjata Api di Padalarang

Cikal

Tunjangan Rumah Dipangkas, Uang Reses DPR RI Justru Melejit

Alvaro

Thony Indra Gunawan Pamit

Cikal

Leave a Comment