“Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali surat-surat yang disita, Sigit menegaskan harus melalui prosedur hukum dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, melengkapi surat kendaraan, serta mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Jadilah pelopor keselamatan lalu lintas, bukan pelanggar,” pungkasnya.