Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

382 Pengendara Kena Tilang di Kuningan, 107 Knalpot Brong Disita

“Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali surat-surat yang disita, Sigit menegaskan harus melalui prosedur hukum dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, melengkapi surat kendaraan, serta mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Jadilah pelopor keselamatan lalu lintas, bukan pelanggar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Proton FC dan Sejarah Baru Elit Pratama U-19 Jawa Barat

Related posts

Dandim Kuningan Peringatkan Prajurit: Jaga Kepercayaan Rakyat!

Cikal

KDH Jadi Momok Investor, Pembangunan Perumahan di Kuningan Mandek

Alvaro

Bupati Ciamis Lantik 208 Pejabat, Tegaskan ASN Harus Jadi Teladan

Cikal

Leave a Comment