Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

460 Narapidana Lapas Kuningan Dapat Remisi HUT RI ke-79, 16 Langsung Bebas

Pemberian remisi kepada Narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Kuningan

“Dedikasi tinggi, integritas, dan semangat untuk melayani adalah fondasi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan bahwa remisi diberikan sesuai Surat Keputusan Menkumham RI dengan nomor: PAS-1603, 1604, 1610, dan 1616.PK.05.04 Tahun 2024.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan,” ujar Panji.

Harapan Baru

Remisi menjadi simbol harapan dan peluang kedua. Bagi narapidana yang bebas hari ini, pesan Iip Hidajat jelas: kembali ke masyarakat bukan sekadar kebebasan, tetapi tanggung jawab.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi warga negara yang produktif dan membawa manfaat,” pungkas Iip. (ali)

Baca Juga :  Sawit KCSM Dihentikan! Pemkab Kuningan Minta Stop Total Aktivitas

Related posts

ASN Bolos Usai Lebaran? Bupati Kuningan Ancam Sanksi!

Cikal

Wabup Tuti Sidak Puskesmas, Soroti Ambulans Usang dan Layanan Ramadan

Cikal

PSI Kuningan “Serang” Ketua DPRD: Ragukan BPS Sama dengan Sesatkan Publik

Alvaro

Leave a Comment