“Dedikasi tinggi, integritas, dan semangat untuk melayani adalah fondasi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan bahwa remisi diberikan sesuai Surat Keputusan Menkumham RI dengan nomor: PAS-1603, 1604, 1610, dan 1616.PK.05.04 Tahun 2024.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan,” ujar Panji.
Harapan Baru
Remisi menjadi simbol harapan dan peluang kedua. Bagi narapidana yang bebas hari ini, pesan Iip Hidajat jelas: kembali ke masyarakat bukan sekadar kebebasan, tetapi tanggung jawab.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi warga negara yang produktif dan membawa manfaat,” pungkas Iip. (ali)
