Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

462 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan di Kuningan, Bupati Acep: Jaminan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong program legalitas lahan bagi warganya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM). Sebanyak 462 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Danalampah, Kecamatan Pancalang, pada tahun 2023 ini.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama dalam acara yang digelar di Aula Balai Desa Danalampah, Rabu (25/10). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kuningan Teddy Guspriadi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda H. Toni Kusumanto, Camat Pancalang Jujun Hendria, dan Kepala Desa Danalampah.

PTSL Wujud Nyata Pemerataan Akses Kepemilikan Tanah

Dalam sambutannya, Kepala BPN Kuningan, Teddy Guspriadi, menyampaikan bahwa program PTSL menjadi solusi strategis untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Ia menyebutkan, sebanyak 462 sertifikat berhasil diterbitkan dan dibagikan kepada warga Desa Danalampah melalui proses yang transparan dan partisipatif.

“PTSL adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui legalisasi aset tanah. Kami mengapresiasi semua pihak yang turut mendukung kelancaran program ini,” ujar Teddy.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Teken Komitmen Pendanaan Pilkada 2024, Ridwan Kamil Dorong Sosialisasi Kreatif untuk Gen Z

Related posts

SMPN 4 Kuningan Lolos ke Semifinal Usai Libas SMPN 1 Garawangi 3-0

Alvaro

Sadam Nilai Ilustrasi Bupati Kuningan tentang Rumah Makan Ancam Demokrasi

Ceng Pandi

Badai Moral di DPRD Kuningan: Laporan Mengalir, Desakan Menguat

Cikal

Leave a Comment