Cikalpedia
Pemerintahan

462 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan di Kuningan, Bupati Acep: Jaminan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Bupati Acep: Sertifikat Tanah Jaminan Keamanan dan Ekonomi

Sementara itu, Bupati Acep Purnama menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan legalitas dan keamanan aset masyarakat. Ia berharap sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif, baik untuk keperluan usaha, agunan pinjaman, maupun peningkatan nilai ekonomi tanah milik warga.

“Sertifikat ini adalah bukti sah yang diakui secara hukum. Manfaatkan dengan bijak, simpan dengan aman agar tidak rusak atau hilang,” pesan Acep.

Acep juga mengimbau agar masyarakat menyimpan sertifikat dengan hati-hati, misalnya dengan membungkus menggunakan plastik kedap air agar tidak rusak dimakan rayap atau lapuk oleh kelembaban.

Related posts

Dana Miliaran KORPRI Kuningan Dipertanyakan, LSM Frontal Desak Audit

Cikal

Pemuda Tangguh Kuningan Nyatakan Dukungan untuk Ridho-Kamdan

Cikal

BPBD Kuningan Bentuk Desa Tangguh Bencana di Sukaimut, Fokus pada Mitigasi Longsor dan Gempa

Cikal

Leave a Comment