Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kesehatan

70 Dapur MBG di Kuningan Belum Miliki Sertifikat LHS

“SLHS ini penting untuk melindungi penerima manfaat dari risiko keracunan makanan,” unhkapnya.

‎Menurutnya, SLHS bisa dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan apabila memenuhi tiga syarat. Syarat tersebut harus rerpenuhi dan lengkap untuk menjamin keamanan makanan, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk penerima manfaat.

‎”Syarat yang pertama adalah harus dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan oleh Dinas Kesehatan, kemudian ada pengambilan sampel makanan dan air untuk diperiksa di laboratorium untuk memastikan kehigenisan, dan ada pelatihan pegawai SPPG yang nantinya akan mendapatkan sertifikat keahlian, minimal 50% dari jumlah seluruh penjamah pangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat tiga golongan dapur berdasarkan kapasitas dan jenis pengadaan makanan. Golongan A yakni untuk pengadaan makanan yang porsinya di bawah 750, Golongan B dari 750 porsi ke atas, dan golongan C pengadaan makanan untuk disiapkan khusus perjalanan jauh, misalnya ketika di pesawat.

‎”MBG ini masuk kedalam kategori B, karena porsi makanan lebih dari 750. Hal ini memang diwajibkan mendapatkan SLHS, termasuk hari ini ada pelatihan, setidaknya dari seluruh pegawai dapur SPPG harus ada 50% yang sudah mengikuti pelatihan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa ketika ketiga syarat itu sudah terpenuhi, maka SLHS itu sudah didapatkan oleh dapur SPPG dengan jangka waktu paling lama seminggu sampai dua minggu.

“Karena ada proses uji lab pengambilan sampel makanan, kurang lebih 7 hari atau dua mingguan,” tegasnya. (Icu)

Baca Juga :  Pegiat UMKM Bisa Kuliah Gratis di UM Kuningan

Related posts

Masjid Al-Istiqomah Dinobatkan Terbaik se-Kuningan, Ini Alasannya

Cikal

Kampung Zakat dan LAZ-PYI Salurkan Bantuan Sosial dan al-Qur’an

Ceng Pandi

Tiga SKPD Tertibkan Pedagang Kaki Lima Kuningan

Ceng Pandi

Leave a Comment