- AA (29), sabu – warga Kuningan
- ASA (32), sabu – warga Cigugur
- M (27), sabu – warga Kuningan
- AWN (24), sabu – warga Kuningan
- Ah (31), sabu – warga Kramatmulya
- NCD (28), sabu – warga Kramatmulya
- AIA (23), obat keras – warga Ciawigebang
- AA (23), obat keras – warga Darma
Menurut Willy, modus yang digunakan para tersangka mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). Barang-barang tersebut diedarkan secara ilegal dan membahayakan masyarakat, termasuk kalangan pelajar.
Para pelaku dijerat:
- UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 & 112) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara
- UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 & 436 ayat 2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
“Kami akan terus berkomitmen membasmi peredaran narkoba di Kuningan. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Willy. (ali)