Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

8 Tersangka Narkoba Diciduk, 2 Residivis Baru Bebas Penjara

  • AA (29), sabu – warga Kuningan
  • ASA (32), sabu – warga Cigugur
  • M (27), sabu – warga Kuningan
  • AWN (24), sabu – warga Kuningan
  • Ah (31), sabu – warga Kramatmulya
  • NCD (28), sabu – warga Kramatmulya
  • AIA (23), obat keras – warga Ciawigebang
  • AA (23), obat keras – warga Darma

Menurut Willy, modus yang digunakan para tersangka mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). Barang-barang tersebut diedarkan secara ilegal dan membahayakan masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

Para pelaku dijerat:

  • UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 & 112) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara
  • UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 & 436 ayat 2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

“Kami akan terus berkomitmen membasmi peredaran narkoba di Kuningan. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Willy. (ali)

Baca Juga :  Kuningan Raih Penghargaan BKN, Merit System Tinggal Selangkah Lagi

Related posts

Bupati Dian Buka Pelatihan AI Ignition, Dorong UMKM Kuningan Beradaptasi

Alvaro

Lena Herlina Didorong Masuk Bursa Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan

Alvaro

25 Tahun Jadi Guru, Surya Diamanahi Jabatan Baru Membina Sekolah Dasar

Ceng Pandi

Leave a Comment