KUNINGAN — Polemik mengenai besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kuningan. Ia menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku secara nasional.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyatakan bahwa berbagai kritik yang muncul saat ini sebagian besar berangkat dari ketidaktahuan terhadap regulasi yang mengatur hak keuangan anggota DPRD.

“Seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. Jadi apa yang sekarang dipersoalkan itu sebenarnya sudah diatur sejak lama,” kata Zul sapaan Akrab Nuzul Rachdy saat berbincang dengan sejumlah jurnalis. Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, sistem tunjangan bagi anggota DPRD bukan kebijakan baru yang tiba-tiba muncul di Kuningan. Skema tersebut sudah berjalan selama puluhan tahun dan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

“Ini bukan hanya di Kuningan. Seluruh Indonesia menggunakan regulasi yang sama. Jadi saya juga bertanya, kenapa baru sekarang diributkan?” ujarnya.

Zul menjelaskan bahwa dalam struktur tunjangan anggota DPRD terdapat beberapa komponen yang sifatnya tetap. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan representasi yang telah diatur secara baku oleh pemerintah.

Sementara itu, dua jenis tunjangan yang sering menjadi sorotan publik adalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Menurut Zul, kedua tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti fasilitas yang seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah.

“Dalam aturan disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Jika pemerintah belum mampu menyediakannya, maka diganti dengan tunjangan perumahan,” katanya.

Besaran tunjangan perumahan tersebut, lanjut dia, tidak ditentukan secara sembarangan. Nilainya dihitung melalui penilaian lembaga appraisal dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran.

Perhitungan itu mencakup berbagai komponen, seperti luas tanah, luas bangunan, hingga fasilitas rumah tangga yang lazim melekat pada rumah dinas pejabat daerah.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, kedudukan pimpinan DPRD memiliki kesetaraan dengan pejabat eksekutif tertentu. Karena itu, standar fasilitas yang diberikan juga mengikuti kesetaraan tersebut.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 disebutkan bahwa ketua DPRD setara dengan bupati, sedangkan wakil ketua setara dengan wakil bupati. Karena itu besaran tunjangan juga menyesuaikan dengan kesetaraan jabatan tersebut,” ujarnya.

Selain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi juga menjadi perhatian publik. Zul menjelaskan bahwa secara prinsip pemerintah daerah sebenarnya wajib menyediakan kendaraan dinas bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD.

Namun jika pemerintah daerah belum menyediakan kendaraan tersebut, maka diganti dengan tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan harga sewa kendaraan di pasaran.

“Perhitungannya tidak asal. Ada survei ke beberapa perusahaan rental kendaraan. Ketua DPRD standar kendaraannya setara mobil 2.500 cc seperti Pajero atau Fortuner. Wakil ketua 2.000 cc, sedangkan anggota 1.500 cc,” kata Zul.

Menurutnya, nilai tunjangan transportasi yang diterima anggota DPRD Kuningan saat ini bahkan masih berada di bawah hasil survei harga sewa kendaraan.

Di tengah polemik tersebut, DPRD juga menyoroti keterlambatan pembayaran tunjangan selama dua bulan terakhir. Nuzul menilai persoalan ini berkaitan dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pembayaran.

“Regulasi itu domainnya pemerintah daerah, domainnya eksekutif. Kami di DPRD hanya sebagai penerima manfaat. Ketika terjadi keterlambatan, tentu kami juga mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan tersebut. Dalam konsultasi itu, ia menanyakan apakah penerbitan Perbup memerlukan naskah akademik maupun uji publik.

“Dari Kemendagri dijelaskan bahwa proses itu diperlukan jika ada rencana menaikkan tunjangan. Sementara DPRD Kuningan tidak pernah mengusulkan kenaikan tunjangan,” katanya.

Karena itu, menurut Zul, seharusnya pemerintah daerah dapat segera menerbitkan Perbup yang merujuk pada regulasi yang sudah ada.

DPRD Kuningan pun berencana memanggil Sekretaris Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan tersebut.

“Kalau perlu bupati juga akan kami panggil. Kami ingin memastikan apa sebenarnya kendala yang membuat pembayaran tunjangan ini tertunda,” ujarnya.

Ia berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat dilihat secara proporsional dengan memahami kerangka aturan yang berlaku.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Tapi akan lebih baik jika kritik itu didasarkan pada pemahaman terhadap regulasi yang ada,” kata Zul. (Ali)