KUNINGAN — Polemik mengenai tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kembali menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik di Kabupaten Kuningan, Abdul Haris, menilai kegaduhan yang berlarut-larut terkait persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Ia bahkan menyebut kondisi itu ibarat “pepesan kosong” yang hanya memicu kegaduhan tanpa solusi nyata.

Menurut Abdul Haris, persoalan tunjangan anggota DPRD sebenarnya sudah memiliki dasar regulasi yang jelas. Karena itu, polemik yang terus bergulir di ruang publik dinilai tidak produktif dan justru berpotensi memperkeruh hubungan antara eksekutif dan legislatif.

“Kalau melihat regulasinya, tunjangan anggota DPRD sudah jelas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dalam konteks ini, para anggota dewan hanya sebagai penerima manfaat dari aturan tersebut,” ujar Abdul Haris saat dimintai tanggapan, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan, polemik yang berkembang saat ini seharusnya tidak diarahkan kepada anggota DPRD. Sebab, posisi mereka dalam hal ini hanya menjalankan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Abdul Haris justru menyoroti lambannya penyelesaian persoalan di internal pemerintah daerah. Ia meminta Bupati Kuningan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui forum resmi.

Menurut dia, Bupati perlu segera menggelar rapat khusus dengan sejumlah pejabat kunci di lingkungan pemerintah daerah. Pertemuan itu dinilai penting untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Apalagi sekarang sedang berada di bulan suci yang penuh keberkahan. Saya meminta kepada Pak Bupati agar segera mengadakan rapat khusus dengan empat pejabat terkait untuk menyelesaikan kegaduhan ini,” katanya.

Empat pejabat yang dimaksud, lanjut Abdul Haris, adalah Sekretaris Daerah, Bagian Hukum Setda, Sekretaris DPRD, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Keempat pihak tersebut dinilai memiliki peran langsung dalam proses administrasi dan regulasi terkait pembayaran tunjangan.

Ia menilai, duduk bersama dalam satu forum menjadi langkah paling rasional untuk mencari jalan keluar. Dengan demikian, persoalan yang saat ini berkembang di ruang publik dapat diselesaikan secara objektif tanpa menimbulkan spekulasi baru.

“Di situ semuanya harus duduk bersama. Bahas secara terbuka agar jelas di mana letak persoalannya. Jangan sampai polemik ini terus bergulir tanpa solusi,” ujarnya.

Abdul Haris berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah cepat agar polemik tersebut tidak semakin meluas. Selain berpotensi mengganggu stabilitas hubungan antara lembaga pemerintahan, ia juga khawatir persoalan itu akan memicu persepsi negatif di tengah masyarakat. (Ali)