Cikalpedia
”site’s
Peristiwa

Peredaran Narkoba di Kuningan Terbongkar, 5 Tersangka Ditangkap

KUNINGAN – Polres Kuningan melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. Berdasarkan operasi di Bulan Februari, lima pengedar narkoba berhasil diringkus lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan.

Lima tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan, di antaranya berinisial TS, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Kemudian YSP yang terlibat dalam kasus psikotropika, serta ADP dan DM yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

Kelima tersangka tersebut diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang haram tersebut. Di antaranya, 7,4 gram narkotika jenis sabu, 260 butir psikotropika, serta 2.811 butir obat keras terbatas berbagai merk.

Kasatres Narkoba, AKP Jojo Sutarjo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengembangan dari setiap kasus yang berhasil diungkap.

Ia menjelaskan, kelima tersangka diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan dengan peran yang beragam, mulai dari pengedar hingga pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres, Senin, (9/3/2026).

Lebih lanjut, Jojo mengatakan bahwa wilayah Ciwaru menjadi salah satu titik rawan terkait peredaran narkoba dan obat keras. Hal tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh faktor peredaran yang cukup masif serta adanya jaringan yang memanfaatkan wilayah tersebut sebagai tempat transaksi.

Baca Juga :  Batal Digelar, Jalsah Ahmadiyah Kuningan Dihentikan Aparat

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berbeda sesuai jenis barang bukti yang diamankan. Untuk kasus peredaran sabu-sabu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara untuk psikotropika, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara. Adapun untuk peredaran obat keras terbatas, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 12 tahun.

Sebagai penutup, Jojo mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, khususnya ke Mapolres Kuningan, apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Icu)