KUNINGAN — Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sebagian pekerja swasta pada periode libur Nyepi dan Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, dengan tujuan utama mengurai kepadatan arus mudik dan balik sekaligus memberi fleksibilitas kerja tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan tersebut setelah masa libur Lebaran usai. Kepala Bagian Organisasi Setda Kuningan, Tatik Ratna Mustika, menegaskan bahwa aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab akan kembali berjalan normal.
“Kalau pasca Lebaran, Kuningan tidak memberlakukan WFA. ASN tetap masuk seperti biasa dan menjalankan tugas di kantor,” ujar Tatik saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan WFA merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat situasional, terutama untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat momentum hari besar keagamaan. Di daerah, implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
“Intinya pelayanan tidak boleh terganggu. Jadi ketika masa libur selesai, kita kembali ke pola kerja normal agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.
