
BANDUNG — Langkah kaki Kamdan, warga Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, terasa berat namun mantap saat memasuki Bale Pananggeuhan, Bandung, Senin (6/4/2026). Di tangannya, terselip tumpukan berkas yang menjadi bukti “penjajahan” modern di tanah kelahirannya. Ia datang untuk mengadukan lahan miliknya seluas 12 hektare diduga dicaplok oleh aktivitas tambang pasir yang hingga kini masih pongah beroperasi meski statusnya ilegal.
Kamdan menuding PT Patriot Bangun Karya (PBK) sebagai aktor di balik pengerukan material urugan tersebut. Persoalannya berlapis; bukan hanya soal perizinan yang bolong, tapi juga dugaan pencatutan lahan masyarakat secara sepihak. “Saat saya ajukan izin secara online, ditolak karena lahan saya sudah masuk area izin tambang mereka. Padahal itu tanah milik saya, ada sertifikatnya, ada PBB-nya,” ujar Kamdan dengan nada getir.
Kisah tambang di Sindangsuka ini bak drama kucing-kucingan dengan hukum. Kamdan membeberkan bahwa aktivitas tambang tersebut sebenarnya sudah dua kali ditindak. Pada 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bahkan sudah memasang garis penutupan. Namun, bukannya berhenti, deru mesin ekskavator justru tetap nyaring terdengar.
Bahkan, peringatan dari SDA Wilayah 7 Cirebon yang dilayangkan pada Maret 2026 seolah hanya dianggap angin lalu. Sedikitnya tiga alat berat jenis ekskavator masih terus mengeruk perut bumi Sindangsuka, mengabaikan plang penutupan resmi yang terpasang di lokasi.
“Ini aneh. Kalau tambang rakyat manual di Cigugur saja bisa ditutup dengan tegas oleh pemerintah, kenapa yang pakai alat berat dan jelas-jelas ilegal ini dibiarkan terus beroperasi? Ada apa?” tanya Kamdan retoris, menyoroti standar ganda penegakan hukum di Kuningan.
Kasus ini kian meruncing pada dugaan tindak pidana murni. Kamdan menduga kuat adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan izin tambang tersebut. Bagaimana mungkin lahan milik warga seluas 15 hektare bisa didaftarkan ke sistem perizinan tanpa ada persetujuan dari pemilik sah?
“Ada dugaan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini sudah masuk ranah hukum pidana dan ada indikasi unsur korupsi. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” ucapnya tegas. Kamdan merasa dirugikan secara materil dan imateril karena hak atas tanahnya kini “terkunci” oleh klaim izin perusahaan yang ia nilai cacat hukum.
Aduan Kamdan di Bandung disambut dengan janji disposisi. Pihak Bale Pananggeuhan menyatakan akan meneruskan laporan ini ke Dinas Lingkungan Hidup dalam tempo tiga hari ke depan. Bagi Kamdan, waktu tiga hari itu sangat berarti untuk menghentikan laju kerusakan lahan yang kian parah.
Persoalan tambang di Desa Sindangsuka kini menjadi ujian bagi komitmen Gubernur Jawa Barat dalam memberantas mafia tambang. Jika pemerintah tetap membiarkan segel DLH dilanggar tanpa konsekuensi, maka kewibawaan negara sedang dipertaruhkan di hadapan alat berat.
Kamdan kini hanya bisa menunggu, berharap Kuningan kembali kondusif tanpa ada lagi warga yang harus kehilangan tanahnya karena dicuri oleh sistem perizinan yang compang-camping. (rls/ali)




