KUNINGAN — Ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (8/4/2026), mendadak terasa sesak. Bukan karena penuhnya peserta, melainkan oleh beban “dosa” administratif yang harus dipikul sejumlah kepala sekolah. Mereka dipanggil bukan untuk menerima prestasi, melainkan untuk mengurai benang kusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mewajibkan pengembalian kerugian negara (TGR) dengan nilai yang mencekik leher.
Langkah legislatif ini bukan sekadar seremoni klarifikasi. Ketua Komisi IV, Hj. Neneng Hermawati, menempatkan pertemuan ini sebagai upaya menelisik akar persoalan bagaimana proyek fisik sekolah bisa “kecolongan” volume hingga menimbulkan lubang anggaran miliaran rupiah.
“Pengguna anggaran wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Secara aturan, TGR harus tuntas dalam 60 hari. Jika tidak, regulasi memberi ruang cicilan hingga dua tahun dengan syarat ketat dan jaminan,” ujar Neneng kepada wartawan, sembari menyitir sederet regulasi mulai dari UU Perbendaharaan Negara hingga Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
Neneng tak kuasa menutupi rasa prihatinnya saat membedah data di lapangan. Ada potret pilu sebuah sekolah kecil dengan jumlah siswa hanya sekitar 130 orang, namun harus menanggung beban pengembalian hingga Rp125 juta. Angka tersebut tentu tak masuk akal jika dibandingkan dengan kapasitas finansial sekolah yang terbatas.
Meski demikian, apresiasi diberikan kepada para kepala sekolah yang menunjukkan itikad baik. “Ada yang mulai mencicil Rp5 juta hingga Rp10 juta. Ini progres yang kami hargai di tengah kondisi batin mereka yang pasti tertekan,” ungkapnya.
Memburu ‘Biang Kerok’ di Balik Konsultan Pengawas
Wakil Ketua Komisi IV, Kang Yaya, melihat persoalan ini dari sudut pandang sistemik yang jauh lebih luas. Ia curiga ada celah pengawasan yang sengaja dibiarkan terbuka. Fokusnya tajam yaitu bagaimana kekurangan volume fisik pekerjaan yang mencapai Rp2,2 miliar bisa lolos dari radar pengawasan sejak awal?
