KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan kebijakan perizinan operasional pondok pesantren ke depan akan disusun lebih ketat dan terukur.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah, berkaca dari sejumlah peristiwa di berbagai daerah yang menyoroti aspek keselamatan bangunan hingga kelayakan operasional lembaga pendidikan keagamaan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Emup Muplihudin, menegaskan bahwa pengetatan regulasi bukan dimaksudkan untuk mempersulit pesantren, melainkan memastikan standar keamanan dan kenyamanan bagi para santri tetap terjaga.

“Pemerintah sekarang lebih berhati-hati. Pengalaman dan peristiwa yang terjadi menjadi dasar dalam menyusun regulasi yang lebih ketat dan terukur,” ujarnya, Jum’at, (10/4/2026).

Meski demikian, aspirasi dari kalangan pondok pesantren juga menjadi perhatian. Ia menyebut, sejumlah pengelola pesantren mengusulkan adanya pelonggaran aturan, khususnya terkait proses administratif yang dinilai cukup membebani.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya membuka ruang kompromi. Menurutnya, pelonggaran dimungkinkan, namun tidak menyentuh aspek-aspek krusial yang berkaitan dengan keselamatan dan standar bangunan.

“Kelonggaran bisa saja, tapi bukan pada hal-hal yang sifatnya sensitif. Kita tetap harus mengedepankan keselamatan,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu kendala utama yang dihadapi pesantren selama ini yaitu proses pengurusan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Prosedur tersebut, kata dia, dinilai cukup rumit, terlebih bagi para kiai atau pengelola pesantren yang tidak terbiasa dengan urusan administratif.

Untuk itu, ia berencana menyusun skema pendampingan khusus. Skema tersebut ditujukan untuk membantu para kiai dan pengelola pesantren agar lebih mudah dan cepat dalam mengurus izin operasional.

“Nanti Kesra akan hadir mengawal. Kita ingin mempermudah, mempercepat prosesnya, tanpa mengabaikan aturan yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa izin operasional pesantren secara formal berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berperan dalam menjembatani aspirasi pesantren, termasuk mendorong adanya komunikasi dengan pihak terkait seperti Kementerian PUPR.

Pihaknya juga akan mengusulkan kepada Bupati agar dapat membangun komunikasi lintas sektor guna mencari solusi terbaik, sehingga regulasi tetap berjalan namun tidak memberatkan pesantren.

“Intinya, kami ingin kejadian-kejadian pahit di tempat lain tidak terjadi di Kuningan. Regulasi tetap jalan, tapi pesantren juga tidak merasa dipersulit,” tutupnya.

Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi