
KUNINGAN – Ketegasan dalam menata internal birokrasi mulai diperlihatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Sepanjang kalender tahun 2025, korps pegawai negeri di lingkungan Pemkab Kuningan dipaksa melakukan bersih-bersih dari aparatur yang kedapatan melanggar sumpah jabatan. Tercatat, puluhan abdi negara harus menerima pil pahit berupa sanksi, mulai dari sekadar teguran lisan hingga tindakan ekstrem berupa pemecatan secara tidak hormat.
Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan mencatat total ada 25 laporan kasus penegakan disiplin yang masuk meja pemeriksaan. Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan melekat di tubuh instansi plat merah tersebut sedang diperketat.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kuningan, Hj. Susan Lestiawati, membeberkan bahwa sebaran kasus pelanggaran ini terjadi secara merata di berbagai lini jabatan, baik di tingkat pelaksana lapangan maupun jajaran struktural yang menduduki kursi empuk kekuasaan.
“Kami membagi penindakan ini ke dalam beberapa klaster sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan di lapangan,” ujar Susan saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Pada klaster hukuman disiplin berat, BKPSDM bertindak tanpa kompromi. Ada 5 kasus berkategori fatal yang berujung pada sanksi pembersihan jabatan. Dari jumlah tersebut, dua pejabat, masing-masing satu tenaga fungsional dan satu pejabat structural, resmi dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatannya. Mereka didegradasi (diturunkan pangkatnya) menjadi pejabat pelaksana biasa selama 12 bulan penuh.
Hukuman yang lebih menyakitkan harus diterima oleh dua aparatur lainnya. Satu pejabat fungsional dan satu pejabat pelaksana terbukti melakukan pelanggaran berat yang membuat mereka dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah radikal ini diambil demi menjaga marwah dan wibawa birokrasi dari penyakit akut indispliner.
Ketegasan aturan ini ternyata tidak hanya menyasar PNS konvensional. Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non-ASN (honorer) pun ikut terseret dalam pusaran sanksi. Dua orang PPPK yang berstatus pejabat pelaksana dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa pemotongan penghasilan sebesar 15 persen dari gaji pokok selama 6 bulan berturut-turut. Sementara di sektor Non-ASN, satu orang honorer resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan.
Di sisi lain, untuk pelanggaran yang masuk kategori minor atau hukuman disiplin ringan, BKPSDM mencatat ada 14 kasus. Mayoritas sanksi yang dijatuhkan didominasi oleh teguran lisan yang menyasar 1 orang pejabat pelaksana dan 12 pejabat struktural. Sisanya, satu orang harus menerima pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan instansi.
Tak hanya sanksi administratif dan finansial, BKPSDM Kuningan juga menerapkan sanksi moral untuk memberikan efek jera secara psikologis. Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup diberikan kepada satu pejabat fungsional. Sedangkan satu pejabat struktural lainnya harus menanggung malu setelah dijatuhi sanksi pernyataan secara terbuka di depan publik atau sejawatnya.
Meski demikian, Susan menggarisbawahi bahwa korpsnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses sidang etik. Dari total 25 kasus yang diproses, terdapat satu orang ASN di tingkat struktural yang semula dituduh melanggar dan sempat mendapat teguran tertulis, namun belakangan dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah dilakukan penelusuran mendalam.
Rapor penegakan disiplin sepanjang 2025 ini menjadi catatan otokritik sekaligus pengingat keras bagi ribuan ASN di Kabupaten Kuningan: bahwa status sebagai pelayan publik memiliki konsekuensi hukum dan etika yang mahal. ***




