KETUA Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, KH. Dodo Syarif Hidayatullah, memberikan penjelasan terkait hukum pelaksanaan kurban yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, hukum dasar berkurban dalam Islam adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

‎Ia menjelaskan, kuatnya anjuran berkurban terlihat dari hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, “Barangsiapa yang berkemampuan tapi ia tidak berkurban maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat salatku.” Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut sebagai bentuk peringatan keras bagi orang yang mampu namun enggan berkurban.

‎“Berkurban hukumnya sunnah muakkad, sangat dianjurkan. Namun dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi wajib,” ujarnya, Rabu, (27/5/2026).

‎Ia menerangkan, ada dua kondisi yang membuat kurban menjadi wajib. Pertama, ketika seseorang telah menentukan hewan tertentu sebagai hewan kurbannya dengan ucapan seperti, ‘Ini hewan kurbanku’ atau ‘Saya akan berkurban dengan kambing ini.’ Kedua, ketika seseorang bernazar untuk berkurban karena Allah SWT.

‎Selain itu, Kiai Dodo juga menyebut ada sejumlah syarat bagi orang yang akan berkurban, yakni beragama Islam, sudah baligh dan berakal, serta memiliki kemampuan ekonomi setelah kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya terpenuhi.

‎Terkait penggunaan anggaran negara untuk kurban pejabat, ia menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan selama dana yang diberikan sah dan digunakan oleh pejabat secara pribadi untuk berkurban.

‎“Kalau negara menganggarkan untuk memberikan sejumlah dana yang sah kepada pejabat lalu pejabat itu menggunakannya untuk berkurban secara pribadi, saya rasa tidak masalah karena yang berkurban adalah pribadi, bukan negara,” katanya.

‎Meski demikian, ia berpandangan bahwa negara pada dasarnya tidak termasuk pihak yang disyariatkan untuk berkurban. Menurutnya, perintah berkurban dalam al-Qur’an, tepatnya surat al-Kautsar ayat 2, ditujukan kepada individu.

‎“Perintah itu ditujukan kepada orang, bukan negara,” ucapnya.

‎Pihaknya juga menyampaikan pandangannya agar anggaran negara lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai, apabila rakyat makmur maka kemampuan masyarakat untuk berkurban akan meningkat dengan sendirinya.

‎“Daripada negara menganggarkan untuk berkurban tapi rakyat tidak mampu berkurban, lebih baik negara menganggarkan dana besar untuk mencerdaskan dan memakmurkan rakyat, membuka lapangan kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan guru yang masih memprihatinkan,” tuturnya.

‎Namun demikian, ia menjelaskan terdapat pengecualian apabila dana kurban berasal dari Baitul Maal dan digunakan oleh pemimpin untuk berkurban atas nama umat Islam. Dalam pandangan fikih, hal tersebut justru disunnahkan.

‎Pendapat tersebut, ia menegaskan, sesuai dengan pendapat atau keterangan, Dr. Mushthofa al Khin dan Dr. Mushthofa al Bugho, yang dikutif dari kitab Al Fiqhul Manhaji.