
KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pembobol toko yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Dua orang tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Indramayu setelah dilakukan pengejaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz saat konferensi pers di Mapolres, Selasa, (2/6/2026). Ia menyebut, pelaku membobol di Toko Rizki yang berada di Kecamatan Cilimus, Rabu, (26/5/2026).
Aksi kejahatan tersebut, jelas Abdul Aziz, diketahui pertama kali oleh pemilik toko saat hendak membuka usahanya di pagi hari. Pemilik toko terkejut mendapati plafon tokonya sudah dalam kondisi jebol akibat dibongkar oleh pelaku yang masuk melalui bagian atap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujarnya
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua orang tersangka yang berinisial D dan AF. Diketahui kedua tersangka tersebut merupakan warga Kota Cirebon.
Dalam melancarkan aksinya, kata dia, kedua pelaku berbagi peran untuk membobol toko dan menggasak berbagai barang berharga di dalamnya, seperti rokok dan barang dagangan lainnya, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung. Akibat kejadian ini, korban (pemilik toko) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp11 juta.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, serta karung tempat menampung barang curian.
Menurutnya, barang-barang hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku karena petugas berhasil meringkus mereka terlebih dahulu. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua tersangka.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi para pemilik usaha agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan sistem keamanan toko berfungsi dengan baik, seperti memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat akses masuk, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.




