KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Seorang pelaku berinisial, AR (26) berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan polisi.

Kasus tersebut bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah warung yang berada di Jalan Raya Desa Sindangagung, Dusun Puhun, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Korban kehilangan tas yang dibawa pelaku usai aksi kejahatan tersebut.

Kompol Eryda Kusumah, selaku Wakapolres yang didampingi, AKP Abdul Aziz selaku Kasat Reskrim Polres Kuningan mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dengan menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil dari penyelidikan, AR ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ciawigebang. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, (1/6/2026) pukul 19.55 WIB di Kecamatan Ciawigebang,” ujarnya saat Konferensi pers di Mapolres, Kamis, (4/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan ketika melakukan kejahatan, satu unit telepon genggam, tas selempang, dompet, serta sejumlah dokumen milik korban, termasuk kartu tanda penduduk dan kartu istri pegawai negeri sipil.

“Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil tas milik korban dengan modus penjambretan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan jajaran Satreskrim Polres Kuningan dalam menindak pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya,” tutupnya.