
KUNINGAN — Puluhan kepala keluarga di Perumahan Kuningan City View, Kelurahan Ancaran, Kecamatan Kuningan, kini berada di titik nadir kesabaran. Sejak pertama kali menempati rumah mereka pada 2005 silam, warga merasa terjebak oleh janji manis brosur pemasaran. Pihak pengembang, PT Dunia Milik Bersama (DUMIB), diduga kuat mangkir dari kewajiban hukumnya untuk menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Hingga pertengahan 2026 ini, hak-hak dasar warga perumahan seolah menguap. Fasilitas krusial seperti masjid, sistem keamanan lingkungan yang memadai, Balai Pertemuan Kampung (Baperkam), hingga pengerasan jalan kompleks sama sekali belum terealisasi. Selama lebih dari dua dekade, pemborong membiarkan warga hidup dalam keterbatasan fasilitas publik tanpa ada rasa tanggung jawab.
Jalan Buntu Dialog dan Ironi Dapur MBG
Ikhtiar warga Kuningan City View untuk menuntut keadilan sebetulnya telah melewati jalan panjang yang melelahkan. Perwakilan warga yang dimotori oleh Ketua RT Hasan, bersama jajaran tokoh masyarakat seperti Jejen, Karpi, Toni, Dudung, Dadang, Memed, dan warga lainnya, tercatat berkali-kali melayangkan surat formal dan menempuh jalur komunikasi interpersonal. Mereka berulang kali duduk bersama manajemen PT DUMIB guna menagih hak kolektif tersebut.
Namun, dialog itu selalu menemui jalan buntu. Alih-alih mendapatkan solusi konkret berupa komitmen pembangunan fisik, keluhan masyarakat tersebut hanya direspons dengan janji kosong. Iktikad baik dari pengembang tak kunjung tampak.
Kekecewaan warga kian membuncah belakangan ini. Eks kantor pemasaran perumahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, justru dialihfungsikan secara sepihak menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alih-fungsi operasional ini memicu polemik baru di internal perumahan. Warga menilai aktivitas dapur tersebut minim kontribusi sosial terhadap lingkungan sekitar, dan justru menambah beban mobilitas lingkungan serta menyisakan limbah harian tanpa adanya kompensasi yang jelas bagi warga terdampak.
Tersandera Birokrasi dan Aturan Musrenbang
Dampak jangka panjang dari kelalaian PT DUMIB ini berujung pada kerugian pembangunan yang sistematis bagi warga Ancaran. Karena pengembang tak kunjung menyelesaikan kewajibannya, aset perumahan Kuningan City View hingga saat ini belum diserahterimakan secara administrasi kepada Pemerintah Kelurahan maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Akibat status tanah fasum-fasos yang masih menggantung secara hukum tersebut, aspirasi warga selalu membentur dinding tebal sistem birokrasi. Setiap kali warga mencoba mengajukan perbaikan jalan atau pembangunan fasilitas melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), usulan mereka selalu ditolak.
Sistem SIPD dan anggaran daerah tidak dapat dikucurkan ke lokasi tersebut karena secara regulasi keuangan negara, pemerintah dilarang membangun di atas lahan yang secara hukum belum diserahkan menjadi milik publik atau aset daerah.
Menagih Ketegasan Pendopo Kuningan
Langkah mengetuk pintu kekuasaan pun sebenarnya sudah pernah dilakoni. Jauh-jauh hari, RT Hasan dan para tokoh masyarakat sempat menghadap dan beraudiensi langsung dengan Wakil Bupati Kuningan pada masa itu guna meminta intervensi negara atas kesewenang-wenangan pihak swasta. Namun, kendati persoalan ini sudah menembus level eksekutif, tindakan nyata di lapangan masih nihil. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan dinilai mandul dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada pengembang nakal.
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang kaku, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 telah mengamanatkan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum mutlak untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemda demi keberlanjutan pemeliharaan. Penelantaran kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran administrasi berat, melainkan bisa ditarik ke ranah pidana terkait penipuan konsumen.
Kini, warga Kuningan City View tidak lagi ingin dinabobokan oleh janji-janji rapat koordinasi. RT Hasan, Jejen, Karpi, dan seluruh warga menuntut ketegasan Bupati Kuningan yang tengah menjabat saat ini untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap pimpinan PT DUMIB. Warga mendesak Pemda Kuningan melakukan audit total dan berani mengambil alih hak pengelolaan fasum-fasos secara sepihak demi membebaskan nasib ratusan warga yang telah tersandera tanpa kepastian hukum selama 21 tahun. ***




