
KUNINGAN – Jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Kuningan rupanya kian lihai menyusup ke ruang kelas. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan baru saja menggulung komplotan pengedar tembakau sintetis alias tembakau gorila. Ironisnya, empat operator lapangan yang dicokok polisi ini semuanya berstatus anak di bawah umur dan masih aktif belajar di tiga SLTA negeri berbeda di Kuningan.
Runtuhnya rantai peredaran ini bermula dari patroli senyap polisi di jantung Kecamatan Kuningan. Polisi yang sudah mengendus gerak-gerik mencurigakan salah satu pelaku langsung melakukan penyergapan di tempat.
“Saat digeledah, kami menemukan enam paket tembakau sintetis siap edar dalam plastik klip bening,” kata Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, Rabu (17/6/2026).
Penangkapan pertama itu langsung membuka kotak pandora. Kepada penyidik, remaja tersebut bernyanyi bahwa ia baru saja menyebar paket haram menggunakan metode “selusup”. Beberapa paket sengaja ditempel di sudut-sudut tersembunyi di wilayah Kelurahan Sukamulya, Cigadung, hingga Cirendang, menunggu diambil oleh pembeli yang dipandu lewat peta digital.
Polisi bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lima paket tambahan yang disembunyikan di sela-sela fasilitas umum.
Metode Tempel dan Timbangan Digital di Kamar Kos
Malamnya, sekitar pukul 20.10 WIB, perburuan berlanjut. Tim Satres Narkoba meringkus tiga pelajar lain yang masuk dalam lingkaran kongkalikong ini. Dari tangan mereka, polisi menyita 10 paket tembakau sintetis siap edar, lengkap dengan timbangan digital skala kecil dan dua botol bekas semprotan cairan kimia sintetis yang digunakan untuk meracik tembakau biasa menjadi narkoba berkadar tinggi.
Secara keseluruhan, dari tangan komplotan remaja ini polisi menyita 21 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat total 21,82 gram. Rinciannya, 11 paket berlakban merah seberat 13,82 gram dan 10 paket lainnya seberat 8 gram.
Bisnis haram ini tergolong rapi untuk ukuran anak sekolah. Mereka memadukan dua model transaksi: sistem tempel alias adu peta di media sosial, serta jalur konvensional lewat Cash on Delivery (COD) alias bayar di tempat untuk konsumen yang sudah saling kenal. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, empat unit ponsel, serta kartu identitas para pelaku.
Ancaman Hukum dan Jeratan Sistem Peradilan Anak
Mengingat status para pelaku yang masih memakai seragam sekolah, penyidik menerapkan pasal berlapis yang dikombinasikan dengan sistem peradilan khusus. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara normatif, pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman ngeri: mulai dari bui minimal lima tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Namun, karena para pelaku masih masuk kategori anak, proses hukumnya dipastikan bakal melintasi koridor rigid UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Ini tamparan keras sekaligus alarm bagi kita semua karena pelakunya masih usia sekolah. Pengawasan di lingkungan rumah dan sekolah harus diperketat, jangan sampai longgar dan membuat anak-anak tergiur lingkaran setan ini,” ujar AKP Jojo.
Kini, keempat pelajar dalam pengawasan pihak Bapas dan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. Bersama tumpukan barang bukti, mereka juga harus menghadapi pemeriksaan intensif penyidik untuk menelusuri dari mana pasokan barang haram tersebut didapatkan. ***




