
KUNINGAN – Ruang digital hari ini rupanya kian horor bagi kaum hawa. Ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mulai dari penyebaran foto intim tanpa izin, peretasan, pemerasan, hingga penguntitan siber terus mengintai dan meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi para korban.
Merespons fenomena gunung es ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan menggelar forum Bedah Kasus (Case Conference) Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (18/6/2026). Agenda taktis ini sengaja menyasar barisan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kuningan sebagai agen pencegahan di lingkungan kampus.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman, ini mendudukkan dua pembicara lintas sektoral. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan, Any Saptarini, yang menguliti tameng regulasi dan aspek hukum perlindungan korban, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kuningan, Nana Suhendra, yang membedah anatomi keamanan data di ruang siber.
Dalam paparannya, Kabid IKP Diskominfo Kuningan, Nana Suhendra, mengingatkan bahwa pemahaman publik mengenai data pribadi sering kali terlalu sempit. Menurut dia, data yang wajib digembok rapat bukan sekadar Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor ponsel, melainkan juga riwayat pekerjaan, alamat rumah, dokumen penting, hingga dokumentasi visual seperti foto dan video pribadi.
“Penyalahgunaan data privasi ini yang kerap menjadi pintu masuk utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik yang dieksekusi secara online maupun offline,” kata Nana mengingatkan.
Nana secara blak-blakan menyoroti pola relasi interpersonal anak muda zaman sekarang. Ia mewanti-wanti agar kaum perempuan tidak mudah terlena oleh bujuk rayu pasangannya untuk membuat konten visual yang bersifat intim, apalagi jika dibumbui unsur paksaan. Sekali konten itu dibuat, ia akan bertransformasi menjadi jejak digital abadi yang sewaktu-waktu bisa dijadikan senjata pemeras jika hubungan mereka retak di tengah jalan.
“Dampak KBGO ini destruktif. Korban tidak hanya hancur secara sosial, tapi mengalami stres berkepanjangan, kehilangan kepercayaan diri, hingga menarik diri secara ekstrem dari lingkungan sosial dan pekerjaannya,” jelas Nana.
Ia menekankan pentingnya adopsi prinsip consent (persetujuan sadar tanpa paksaan) dalam setiap interaksi digital. Memiliki foto atau rahasia seseorang, tegas Nana, sama sekali tidak memberikan hak hukum bagi siapa pun untuk menyebarkannya ke ruang publik.
Bagi perempuan yang telanjur terjebak menjadi korban teror siber, Diskominfo membagikan panduan darurat (SOP). Poin utamanya adalah jangan panik dan jangan buru-buru menghapus jejak digital. Korban diinstruksikan segera mengamankan seluruh bukti otentik seperti tangkapan layar (screenshot), tautan URL, hingga isi percakapan utuh.
Langkah berikutnya adalah melakukan pemblokiran massal terhadap akun pelaku, melaporkannya ke platform media sosial, dan mencari ruang aman dengan bercerita kepada keluarga. Jika terindikasi kuat ada unsur pidana (seperti pelanggaran UU ITE), korban disarankan langsung melapor ke aparat penegak hukum dan menghubungi UPTD PPA untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum gratis.
“Menciptakan ruang digital yang aman itu kerja kolektif. Stop perilaku menyalahkan korban (victim blaming). Publik juga harus aktif melaporkan konten negatif, bukan malah ikut menyebarkannya,” cetus Nana.
Di sisi lain, sebagai bagian dari mitigasi ruang siber dari paparan hoaks dan disinformasi, Diskominfo Kuningan kini membuka kanal aduan masyarakat via WhatsApp di nomor 0813-8981-3999 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kuningan, dr. Adhiani Koesman, menegaskan bahwa forum bedah kasus ini menjadi instrumen penting untuk merapatkan barisan lintas sektoral demi memutus mata rantai kekerasan. “Pencegahan ini harus dimulai dari lingkar terdekat; rumah, kampus, dan lingkungan sosial kita masing-masing. Ini tanggung jawab bersama,” pungkas Adhiani. ***




