
KUNINGAN – Kepala MI Plus An-Nur Manggari, Kecamatan Lebakwangi, Ade Gumelar, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik pengembalian seorang murid baru kelas 1 kepada orang tuanya di tengah pelaksanaan kegiatan pra-Masa Ta’aruf Murid Baru Madrasah (pra-MATAMUDA).
Menurut Ade, keputusan tersebut bukan dilakukan secara mendadak maupun sepihak, melainkan merupakan hasil dari rangkaian proses panjang sejak tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB), observasi, tes kematangan, hingga pelaksanaan pra-MATAMUDA.
Ia menjelaskan, sejak awal pihak sekolah telah menerapkan mekanisme penyaringan terhadap calon peserta didik, termasuk menggali informasi dari sekolah asal serta melakukan observasi langsung selama proses pendaftaran.
”Dari proses PPDB kami sudah menemukan beberapa kejadian. Saat pendaftaran, anak sempat memukul petugas. Kemudian pada tes kematangan juga terjadi tantrum hingga melempar alat peraga. Semua itu kami dokumentasikan sebagai bagian dari proses observasi,” ujar Ade, Selasa, (14/7/2026).
Selain itu, kata dia, sebelum kegiatan pra-MATAMUDA dimulai, seluruh orang tua siswa kelas 1 diminta menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang disusun pihak sekolah.
Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut, lanjutnya, mengatur bahwa apabila seorang peserta didik melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain selama proses pendidikan, pihak sekolah berhak mengembalikannya kepada orang tua.
Ade menegaskan, MoU tersebut ditandatangani secara sadar oleh orang tua calon peserta didik di atas materai saat proses daftar ulang. “Jadi keputusan kami bukan muncul tiba-tiba. Kami merujuk kepada kesepakatan yang sudah dibuat sejak awal antara sekolah dengan orang tua,” katanya.
Ade mengungkapkan, insiden yang menjadi dasar keputusan sekolah terjadi saat kegiatan pra-MATAMUDA berlangsung. Menurutnya, anak tersebut tidak hanya mengalami tantrum, tetapi juga melakukan tindakan yang dinilai membahayakan.
”Pada saat kegiatan berlangsung, ada dua anak yang dicakar dan dipukul hingga menangis. Kami juga melihat kondisi anak yang bersangkutan berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun teman-temannya,” ungkapnya.
Dalam situasi tersebut, lanjut Ade, pihak sekolah memutuskan mengantarkan siswa tersebut kembali ke rumah orang tuanya demi menjaga keamanan seluruh peserta didik sekaligus mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang bersangkutan.
”Kami harus menjaga psikologis semua anak. Bukan hanya anak tersebut, tetapi juga puluhan murid lain yang sedang mengikuti kegiatan,” ujarnya.
Ade juga mengakui keterbatasan sekolah dalam memberikan layanan bagi peserta didik yang memerlukan pendampingan intensif. Menurutnya, MI Plus An-Nur belum memiliki guru pendamping atau guru inklusi sebagaimana yang dimiliki lembaga pendidikan sebelumnya.
”Di RA sebelumnya ada dua guru dalam satu kelas, yaitu guru pengajar dan guru pendamping. Di kami satu guru menangani sekitar 22 siswa. Kami belum mampu menyediakan guru khusus yang mendampingi satu anak secara intensif,” jelasnya.
Karena keterbatasan tersebut, pihaknya menilai belum dapat memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi anak tersebut. Menanggapi tudingan bahwa sekolah mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan orang tua, Ade membantah anggapan tersebut.
Ia menyatakan seluruh proses telah mengacu pada MoU yang disepakati sejak awal serta dibahas melalui rapat pleno bersama dewan guru dan pihak yayasan setelah insiden terjadi.
”Kalau hanya melihat hasil akhirnya memang terkesan sepihak. Tapi kalau melihat prosesnya dari awal, kami sudah melalui tahapan yang panjang dan semuanya mengacu pada kesepakatan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah pengembalian siswa dilakukan, orang tua kembali diundang ke sekolah untuk menyelesaikan administrasi pengembalian secara resmi. Menurut Ade, dokumen pengembalian akhirnya ditandatangani oleh ayah siswa setelah dilakukan penyesuaian redaksi sesuai permintaan pihak keluarga.
”Secara administrasi persoalan itu sudah selesai. Orang tua menerima keputusan sekolah dan menandatangani surat pengembalian. Setelah itu justru persoalan berkembang di luar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga menjelaskan bahwa kegiatan pra-MATAMUDA bukan merupakan program dari Kementerian Agama, melainkan kebijakan internal yayasan. Ia menyebut kegiatan tersebut bertujuan membantu proses adaptasi siswa baru sebelum memasuki MATAMUDA resmi yang dimulai sesuai ketentuan Kementerian Agama.
”Pra-MATAMUDA kami laksanakan agar anak-anak lebih siap, mengenal lingkungan sekolah, mengetahui ruang kelas, mushala, kamar mandi, hingga berani berinteraksi dengan guru dan teman-temannya. Sementara MATAMUDA resmi tetap kami laksanakan sesuai jadwal dari Kementerian Agama,” tutupnya




