KUNINGAN – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan dari sektor pelayanan persampahan disebut masih perlu dioptimalkan. Hal itu menjadi salah satu perhatian Inspektorat Kabupaten Kuningan dalam menindaklanjuti hasil audit tematik PAD pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
‎
‎Salah satu sektor yang menjadi perhatian yaitu pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dalam proses tindak lanjut audit, Inspektorat turut melakukan penataan terhadap sejumlah pelaku usaha yang berkaitan dengan layanan pengangkutan sampah.
‎
‎Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, mengatakan pihaknya membantu menyelesaikan sejumlah persoalan yang ditemukan dalam proses audit, khususnya yang masih membutuhkan penyelesaian di lapangan.
‎
‎“Kami bantu tindak lanjut hasil auditnya dan selesaikan dengan pihak-pihak yang di lapangan masih bermasalah. Mudah-mudahan PAD kita bisa meningkat dari sektor retribusi sampah,” ujar Deden, Selasa, (29/9/2026).
‎
‎Menurutnya, salah satu hal yang perlu ditata yaitu kejelasan kerja sama antara pelaku usaha dengan DLH. Pelaku usaha yang mendapatkan layanan pengangkutan sampah dari pemerintah daerah perlu memiliki kejelasan mengenai mekanisme pelayanan maupun kewajiban pembayarannya.
‎
‎“Harus MoU, mereka harus mau. Karena mereka mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari Lingkungan Hidup, otomatis dong harus membayar kewajibannya,” katanya.
‎
‎Namun, kata dia, dalam proses penataan tersebut ditemukan bahwa kondisi masing-masing pelaku usaha tidak sepenuhnya sama. Sejumlah pengusaha disebut belum memiliki kerja sama dengan DLH, sementara sebagian lainnya pernah memiliki kerja sama tetapi belum melakukan perpanjangan.
‎
‎Kondisi tersebut membuat optimalisasi PAD dari sektor persampahan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran retribusi. Aspek administrasi dan kepastian kerja sama juga menjadi bagian penting agar pelayanan yang diberikan pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan kewajiban pembayaran dapat ditata sesuai ketentuan.
‎
‎Oleh karena itu, Inspektorat bersama pihak terkait melakukan tindak lanjut terhadap masing-masing persoalan berdasarkan kondisi dan dokumen yang dimiliki setiap pelaku usaha.
‎
‎Deden juga membenarkan bahwa entitas seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut menjadi bagian dari objek penataan terkait pelayanan persampahan.
‎
‎Penataan tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan kerja sama antara DLH dengan pengguna layanan sekaligus mendorong penerimaan daerah dari sektor retribusi persampahan menjadi lebih tertib dan optimal.
‎
‎Dengan demikian, tindak lanjut audit PAD tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang ditemukan, tetapi juga memastikan potensi penerimaan dari pelayanan yang diberikan pemerintah daerah dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.