KUNINGAN – Persoalan penerangan jalan di Kabupaten Kuningan tidak semata-mata tentang seberapa banyak lampu yang terpasang, tetapi seberapa banyak yang benar-benar menyala dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dari hasil pendataan di lapangan, jumlah titik Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Kuningan sebenarnya telah mencapai ribuan. Namun, diperkirakan baru sekitar 56 persen titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berfungsi secara optimal.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan menyiapkan langkah pembenahan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema tersebut tidak diarahkan semata-mata untuk menambah jumlah lampu, tetapi untuk membangun sistem layanan penerangan jalan yang lebih terkelola, merata, efisien, dan berkualitas.

Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, mengatakan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah perlu mencari alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur penerangan jalan.

“Di tengah keterbatasan APBD, kami didorong untuk melakukan terobosan-terobosan creative financing. Ini merupakan ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan dasar, khususnya kualitas infrastruktur, dengan melibatkan pihak swasta,” ujar Bupati Dian usai menghadiri Penyampaian Progress Penyusunan Feasibility Study KPBU APJ Kabupaten Kuningan di Hotel Grand Cordela Kuningan, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, persoalan penerangan jalan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan infrastruktur. Jalan yang terang dapat mendukung rasa aman, mobilitas masyarakat, hingga aktivitas ekonomi pada malam hari.

“Kalau kondisi gelap, masyarakat tentu enggan beraktivitas, apalagi aktivitas yang bernilai ekonomi seperti bekerja di atas jam tujuh malam. Kita mencoba memfungsikan dan mereposisi kembali lampu-lampu ini,” katanya.

Melalui KPBU, Pemkab Kuningan tengah mengkaji sekitar 3.142 titik APJ. Jumlah tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil kajian dan kebutuhan di lapangan.

Namun, ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan program bukan sekadar bertambahnya titik penerangan.

Kualitas layanan, efisiensi penggunaan energi, keandalan sistem, serta kejelasan pembagian risiko menjadi bagian penting yang sedang dikaji dalam feasibility study.

“Filosofinya bukan mencari yang paling murah, tetapi yang paling baik, efektif dan berkualitas. Ada pihak swasta yang profesional, ada manajemen yang profesional, sehingga pelayanan penerangan jalan di Kabupaten Kuningan bisa semakin merata,” ujarnya.

Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian adalah efisiensi daya lampu. Penggunaan lampu berdaya 80 hingga 100 watt di sejumlah jalan desa, misalnya, masih dapat dievaluasi berdasarkan kebutuhan pencahayaan.

Menurutnya, berdasarkan masukan tenaga ahli, sejumlah jalan desa dapat menggunakan lampu dengan daya yang lebih rendah, sekitar 30 hingga 40 watt.

“Sekarang kan ada yang 100 watt atau 80 watt, itu pemborosan dan menjadi beban bagi kita,” ungkapnya.

Dengan pendekatan tersebut, pembenahan APJ diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan lampu yang mati, tetapi sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan pengelolaan infrastruktur yang lebih tepat sasaran.

Hal menarik lainnya dalam skema yang sedang dikaji adalah keterlibatan pemerintah desa.

Desa nantinya dapat mengambil peran sejak tahap perencanaan, pengajuan kebutuhan titik penerangan, pengawasan, hingga pembayaran listrik. Pemerintah daerah akan memberikan dukungan melalui skema Bantuan Khusus Keuangan Desa.

Pola tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pengelolaan APJ sekaligus meningkatkan rasa tanggung jawab di tingkat desa terhadap keberadaan dan pemanfaatan fasilitas penerangan jalan.

Dengan demikian, kebutuhan penerangan tidak hanya ditentukan dari atas, tetapi dapat diselaraskan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Lebih lanjut, Dian menegaskan, rencana KPBU APJ saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan pengkajian. Pemerintah daerah belum mengambil kesepakatan final dan masih meminta masukan dari DPRD, perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

“Belum, kita masih negosiasi. Tadi kami meminta saran dari dewan dan instansi terkait. Dalam KPBU itu ada konsep pembagian risiko atau risk sharing,” jelasnya.

Pemkab Kuningan juga meminta agar biaya layanan atau Availability Payment dapat ditekan sehingga skema kerja sama nantinya tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Di sisi lain, anggota konsorsium KPBU APJ, Zuhri Iriansyah, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan skema unsolicited, yakni inisiatif kerja sama yang berasal dari badan usaha.

“KPBU unsolicited artinya kami sebagai badan usaha yang mengajukan penawaran. Setelah proses direncanakan, dokumen kami serahkan ke Pemda. Dokumen itu akan dilelang secara objektif oleh Pemda sesuai ketentuan,” jelas Zuhri.

Ia menyebut angka 3.142 titik APJ yang saat ini dibahas merupakan jumlah yang dihitung berdasarkan kemampuan pemerintah daerah dalam skema kerja sama.

Menurutnya, proses penyusunan feasibility study membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif dan badan usaha.

“KPBU itu kerja sama pemerintah dan badan usaha, harus bekerja sama, tidak bisa sendiri-sendiri,” katanya.***