KUNINGAN – Dinamika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan seakan terus memanas. Seorang pejabat eselon III berinisial, RM, menggugat pejabat eselon II berinisial, U, dan pejabat lainnya, AY, ke Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.

Gugatan yang dilayangkan prihal dugaan wanprestasi. Gugatan saat ini sudah terdaftar dan memasuki tahapan persidangan.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi PN Kuningan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 24/Pdt.G/2026/PNKng. Dalam perkara tersebut, U tercatat sebagai tergugat I, sedangkan AY sebagai tergugat II.

Gugatan wanprestasi merupakan hukum perdata yang diajukan oleh seseorang atau pihak yang dirugikan lantaran pihak lain tidak memenuhi kewajiban atau isi perjanjian yang telah disepakati. Termasuk kasus tersebut, U dan AY diduga terlibat dalam proses hukum hutang piutang kepada RM.

Keduanya disebut memiliki riwayat keterkaitan dalam lingkup kedinasan. Saat U menjabat sebagai kepala dinas, AY diketahui bertugas sebagai bendahara.

Perkara tersebut menarik perhatian lantaran pihak yang mengajukan gugatan merupakan pejabat eselon III, sementara salah satu pihak yang digugat adalah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

Informasi di laman resmi pengadilan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Informasi yang dihimpun menyebutkan, hanya kuasa hukum penggugat yang hadir dalam persidangan tersebut.

Belum adanya kehadiran pihak tergugat dalam sidang perdana membuat perkara ini masih menunggu kelanjutan proses persidangan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai gugatan yang menyeret namanya, U memilih tidak memberikan penjelasan. Ketika sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan, U hanya memberikan jawaban singkat sembari membuka pintu mobil dinasnya.

“No comment saya. Enggak-enggak,” ujar U, setelah menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait perubahan RAPBD, Kamis (8/10/2026).

Jawaban singkat bahkan sambil menghindar itu membuat informasi semakin liar. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak tergugat terkait pokok perkara maupun tanggapan atas gugatan yang diajukan RM. Proses hukum pun masih berlanjut, dan perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda serta pemeriksaan di pengadilan.***