KUNINGAN – Kecamatan Maleber mendorong pemerintah desa supaya membuat peraturan desa (Perdes) tentang penataan akhlak remaja. Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi kecil pasca doa bersama Hari Santri Nasional (HSN) Kecamatan Maleber 2026, Minggu (18/10/2026)

Diskusi tersebut melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengurus organisasi baik, Ormas maupun Organisasi Kepemudaan yang ada di Kecamatan Maleber.

Camat Maleber, H. Diding Wahyudin, menerangkan bahwa fokus diskusi tersebut adalah mendorong setiap desa untuk membuat Peraturan Desa atau Perdes dalam rangka penataan akhlak anak dan penangkal kenakalan remaja.

“Kami mendorong kepada desa untuk membuat Perdes dalam rangka penataan akhlak atau aturan yang menjadi penangkal kenakalan remaja,” jelasnya.

Pihaknya menekankan, Perdes harus membuka peran atau keterlibatan komponen masyarakat. Hal itu dinilai sangat penting karena peningkatan adab, moral, dan etika anak untuk berperilaku baik tidak bisa dilakukan parsial atau terpisah-pisah oleh salah satu pihak.

“Ini nanti ada peran komponen masyarakat dalam rangka meningkatkan adab moral atau etika anak untuk perilaku yang baik,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut diskusi awal tersebut, pihkanya berencana menggelar kajian yang lebih besar dan komprehensif. Tidak hanya unsur dan tokoh masyarakat, melainkan juga para kepala desa, pihak sekolah dan madrasah, organsiasi profesi guru.

“Nanti kami siapkan kajian yang lebih komprehensif sebagai landasan akademis peraturan tersebut,” tuturnya.

Sosok yang juga menjadi Plt. Camat Ciniru itu berharap, Perdes tersebut diharapkan menjadi gerakan bersama untuk menjaga moral generasi muda di Kecamatan Maleber. Hal itu sejalan dengan semangat Hari Santri Nasional yang tidak hanya seremonial, tetapi menanamkan nilai-nilai keislaman dan perjuangan di tengah masyarakat.***