
KUNINGAN – Potensi pengembangan energi panas bumi atau geotermal di Kabupaten Kuningan menjadi salah satu isu hangat dan mendapat perhatian banyak pihak. Bahkan potensi itu masuk dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kuningan.
Sejumlah titik potensi panas bumi, di antaranya Pajambon Kecamatan Kramatmulya, Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar dan Ciniru Kecamatan Japara. Tiga titik itu tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan belum mengambil sikap untuk mendukung ataupun menolak rencana pemanfaatan potensi geotermal tersebut. Pemkab masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat, mengingat kewenangan terkait pengembangan panas bumi berada di tingkat pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menyampaikan hal tersebut menyusul audiensi Aliansi Geotermal Kuningan (AGK) dengan Pemerintah Daerah. Dalam pertemuan itu, pihak aliansi menyampaikan aspirasi, termasuk permintaan agar pemerintah melakukan penghitungan ulang terhadap potensi keuntungan dari pemanfaatan energi panas bumi di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak pengembangan geotermal.
Namun, ia menegaskan bahwa posisi Pemkab Kuningan saat ini masih menunggu perkembangan kebijakan dan langkah-langkah yang akan ditempuh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pada prinsipnya, mereka menyampaikan aspirasi terkait pemanfaatan panas bumi di Kabupaten Kuningan. Mereka meminta pemerintah daerah menghitung ulang keuntungan-keuntungan dari geotermal,” ujar Kusmana, Senin, (19/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan menerima atau menolak rencana pengembangan panas bumi tersebut. Oleh Karena itu, pihaknya memilih bersikap wait and see sembari menunggu kejelasan dari Pemerintah Pusat.
Ia juga menegaskan bahwa Bupati Kuningan sebelumnya telah meminta Kementerian ESDM agar menjalankan setiap tahapan rencana pengembangan geotermal secara transparan.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dan pemerintah daerah mengetahui secara jelas proses serta arah kebijakan yang akan diambil.
“Jangan sampai masyarakat kami tidak tahu apa-apa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak tahu apa-apa. Jadi, dengan tegas beliau juga menyampaikan kepada Kementerian ESDM agar meminta transparansi sejelas-jelasnya terkait hal itu,” ungkapnya.
Terkait tercantumnya potensi panas bumi dalam RPJMD, ia menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan final Pemerintah Daerah untuk menjalankan ataupun menyetujui proyek geotermal.
Pemkab Kuningan, kata dia, masih menunggu perkembangan lebih lanjut, terlebih apabila rencana tersebut berkaitan dengan program strategis nasional.
Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Kuningan belum menerima surat dari Kementerian ESDM terkait rencana tersebut. Sebaliknya, Bupati juga belum melayangkan surat kepada kementerian tersebut.
Dengan demikian, keberadaan potensi panas bumi di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan masih menjadi bagian dari isu pembangunan yang menunggu kejelasan arah kebijakan.
Di tengah beragam aspirasi masyarakat, transparansi, kejelasan kewenangan, serta keterbukaan informasi menjadi hal penting agar setiap tahapan pengembangan geotermal dapat dipahami oleh seluruh pihak.
Ia pun kembali menegaskan akan tetap mencermati perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut, tanpa mendahului kewenangan yang berada di tingkat nasional.***




