KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melayangkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan pada 4 September 2024. Surat ini dikirim bertepatan dengan hari terakhir penelitian administrasi dokumen bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Surat saran tersebut dikeluarkan menyusul temuan Bawaslu terkait sejumlah dokumen yang belum memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami menemukan beberapa dokumen belum sesuai antara fisik dan data yang diunggah di SILONKADA,” kata Dadan Yuardan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Kamis, 5 September 2024.
Dokumen Krusial Belum Lengkap
Dokumen yang menjadi sorotan antara lain:
- Tanda terima LHKPN dari KPK
- Surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri
- Surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPR/DPRD
- Laporan pencalonan bagi ASN
- Fotokopi ijazah legalisir
- Surat pajak dan surat bebas tunggakan pajak
KPU Diminta Tegas Mendorong Perbaikan