KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) memerintahkan PT KCSM untuk menghentikan seluruh aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.
Keputusan tegas ini diambil menyusul belum lengkapnya dokumen perizinan usaha perkebunan, serta kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kerusakan tata ruang wilayah.
“Kami menegaskan bahwa setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki perizinan lengkap sebelum dapat beroperasi, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha perkebunan,” ujar Kepala Diskatan Kuningan, Wahyu Hidayah, Selasa (23/7).
Wahyu menyebutkan bahwa penghentian ini bersifat sementara, hingga semua proses perizinan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivitas PT KCSM dilaporkan sudah menyasar sejumlah wilayah seperti Ciwaru, Maleber, Subang, dan Luragung. Namun pemerintah daerah baru mengetahui aktivitas tersebut setelah muncul laporan dari masyarakat dan hasil temuan lapangan.