KUNINGAN – Ribuan perusahaan di Kabupaten Kuningan diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran, sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Senin (24/3/2025).
Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
“THR harus dibayar penuh bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih. Untuk yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional,” kata Dudi.
Sebagai langkah antisipatif, Disnakertrans juga membuka Posko Pengaduan THR di kantornya mulai hari ini, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja. Posko ini akan melibatkan unsur serikat pekerja untuk memfasilitasi penyelesaian masalah antara karyawan dan perusahaan secara mediasi.
“Kalau tak bisa selesai di sini, akan naik ke provinsi. Tapi biasanya selesai dengan kesepakatan,” ujar Dudi, diamini Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Yayah Meliawati.
Disnakertrans mengakui telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perusahaan-perusahaan yang punya catatan hitam soal THR pada tahun-tahun sebelumnya.