KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik, menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat soal keselamatan pelajar. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap, dengan pengecualian ketat untuk kondisi tertentu.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, menyasar pelajar di tingkat SD dan SMP. Sementara untuk SMA dan SMK, pelaksanaan menjadi kewenangan KCD X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Ini amanat langsung dari Gubernur. Kabupaten Kuningan mulai memberlakukan secara bertahap, diawali dengan edukasi dan sosialisasi kepada siswa dan orang tua,” kata U. Kusmana, Kepala Disdikbud Kuningan, kepada wartawan.
Agar tidak terjadi resistensi, kata Uu, pihak sekolah akan menggandeng unsur kepolisian sektor (Polsek) dan Koramil di masing-masing wilayah untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai urgensi kebijakan ini. Sosialisasi akan dilakukan melalui sekolah dan forum pertemuan orang tua.
Namun demikian, ia menyadari karakteristik geografis Kuningan yang berbeda dengan wilayah perkotaan. Di sejumlah desa, akses transportasi umum minim, sementara jarak rumah ke sekolah cukup jauh.
“Kami membuka pengecualian terbatas, hanya untuk siswa yang rumahnya jauh—lebih dari 1 sampai 2 kilometer—dan tidak memiliki pendamping atau akses transportasi umum,” jelas Uu.
Untuk bisa membawa motor ke sekolah, siswa harus memenuhi persyaratan administratif berupa surat pernyataan resmi, yang ditandatangani oleh:
- Orang tua atau wali murid
- Kepala sekolah
- Kepolisian setempat