KUNINGAN — Gelombang kritik yang diarahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan justru memantik perlawanan balik dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Alih-alih melihatnya sebagai koreksi internal demokrasi, serangan terhadap sikap kritis DPRD dinilai mencerminkan kegamangan kekuasaan menghadapi pengawasan.

Pemerhati kebijakan publik, Abdul Haris, S.H., menyebut situasi ini sebagai sinyal berbahaya bagi kesehatan demokrasi lokal. Menurut dia, ketika lembaga pengawas justru disudutkan karena menjalankan fungsinya, maka ada persoalan serius dalam relasi kekuasaan di daerah.

“Kalau DPRD yang mengawasi malah diserang, itu berarti ada kekuasaan yang tidak siap diaudit,” kata Abdul Haris kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, DPRD bukan bagian dari struktur eksekutif daerah. Secara konstitusional, lembaga legislatif daerah berdiri sejajar dengan pemerintah daerah dan memiliki mandat utama melakukan pengawasan atas kebijakan publik, anggaran, serta jalannya pemerintahan.

Menurut Abdul Haris yang juga praktisi hukum di Kuningan, upaya membingkai sikap Ketua DPRD sebagai persoalan etika komunikasi adalah pengaburan masalah. Ia menilai, kritik yang diarahkan ke DPRD lebih tepat dibaca sebagai upaya sistematis melemahkan fungsi pengawasan, bukan sekadar perbedaan gaya atau nada politik.

“Ini bukan drama politik. Ini soal hukum tata negara. DPRD yang diam justru melanggar mandat rakyat,” ujarnya.

Abdul Haris mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas memberi DPRD kewenangan pengawasan yang kuat. Hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat bukan sekadar ornamen demokrasi, melainkan instrumen konstitusional yang wajib digunakan ketika kebijakan pemerintah daerah dinilai menyimpang dari kepentingan publik.

Dalam pernyataannya, Abdul Haris juga menyoroti sikap sejumlah anggota DPRD yang justru tampil ke ruang publik membela kebijakan eksekutif. Menurut dia, posisi tersebut janggal dan berpotensi merusak marwah lembaga legislatif.

“DPRD bukan humas bupati. Ketika ada anggota dewan yang lebih sibuk membela kekuasaan daripada mengawasinya, itu tanda krisis etik,” katanya.

Ia menilai, sikap pro-eksekutif yang berlebihan dapat melanggar kode etik DPRD karena mencederai prinsip independensi lembaga. Lebih jauh, kondisi itu mengaburkan batas antara relasi politik dengan kewenangan konstitusional yang melekat pada fungsi legislasi dan pengawasan.

Abdul Haris juga memperingatkan, jika praktik menjadikan DPRD sebagai “tameng kekuasaan” dibiarkan, maka fungsi checks and balances di tingkat lokal akan runtuh. Dampaknya, kebijakan publik berpotensi berjalan tanpa kontrol, sementara kepentingan warga terpinggirkan.

“Ketika wakil rakyat berubah menjadi pembela kekuasaan, yang dikorbankan adalah kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kritik terhadap pemerintah daerah bukanlah ancaman stabilitas. “Ancaman sesungguhnya adalah ketika pengawasan dimatikan dan demokrasi dipreteli dari dalam,” kata dia. (ali)