
KUNINGAN – Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Kamis, (18/6/2026). Aksi tersebut dalam rangka mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan persoalan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan.
Koordinator Lapangan Alamku, Ismah Winartono, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah daerah lain yang memiliki kasus serupa justru telah bergerak lebih cepat, bahkan sebagian telah menetapkan tersangka.
“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kami kepada kejaksaan. Seharusnya kasus tunjangan DPRD ini ditangani dengan cepat. Di beberapa kabupaten lain, kasusnya hampir sama dan proses hukumnya sudah berjalan lebih jauh,” katanya.
Ia mengaku jawaban yang disampaikan pihak Kejari belum memuaskan. Kendati demikian, pihaknya hanya bisa berharap agar kasus tersebut tidak bernasib sama dengan penanganan perkara Kuningan Caang yang sebelumnya dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.
“Ini sudah kedua kalinya kami datang ke Kejari. Kemarin terkait Kuningan Caang, sekarang soal tunjangan DPRD. Harapan kami kasus ini tidak berakhir seperti Kuningan Caang. Kami meminta Kejari memberikan kejelasan dan menuntaskan penanganannya secara cepat,” ujarnya.
Ismah menyoroti dugaan pemberian tunjangan yang disebut dilakukan tanpa didasari Peraturan Bupati (Perbup) maupun appraisal. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan adanya kekeliruan dalam administrasi.
“Logika hukumnya, keluarnya perbup itu didasarkan pada appraisal. Kalau produk hukumnya tidak ada tetapi anggaran untuk KJPP dikeluarkan, berarti ada pemborosan. Ini menunjukkan adanya kekeliruan administrasi,” katanya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan berencana membawa persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menjelaskan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan persoalan tunjangan DPRD masih berada pada tahap awal penanganan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat perintah penyelidikan (sprinlid).
“Kami masih menerima laporan pengaduannya. Belum ada sprinlid seperti yang beredar di masyarakat,” ujar Yustina.
Menurutnya, Kejari masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Sejumlah dokumen telah diterima dan pelapor juga telah dimintai keterangan. Namun, data yang tersedia saat ini dinilai belum cukup untuk menarik kesimpulan.
Yustina menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyamakan perkara yang dilaporkan di Kuningan dengan kasus serupa yang pernah muncul di daerah lain seperti Banjar, maupun Indramayu. Setiap laporan, kata dia, memiliki konstruksi hukum dan karakteristik yang berbeda.
Ia juga menyebut proses penanganan perkara harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak bisa langsung ditingkatkan ke tahap penyelidikan sebelum seluruh data dan bahan keterangan terkumpul.
“Kami akan melihat seluruh aspek, baik aturan yang berlaku, perubahan regulasi, maupun ketentuan daerah. Semuanya akan dianalisis dari sisi yuridis dan dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Di akhir penjelasannya, ia meminta agar dukungan semua pihak agar proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.




