KUNINGAN – Kabar menggembirakan hadir untuk guru non-ASN di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi yang sudah lolos program profesi guru (PPG), guru di lingkup Kemenag mendapat tunjangan Rp.2 juta setiap bulan.
Angka tersebut naik Rp. 500 ribu dari besaran tunjangan sebelumnya. Hal itu dikemukakan oleh Kasi Penmas Kemenag Kuningan melalui Bagian Teknis, Fahri, Selasa (26/8). Menurutnya, hal itu sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 646 tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juni tentang tunjangan profesi guru bukan pegawai aparatur sipil negara.
“Kenaikan tunjangan ini merupakan penyesuaian dari nominal sebelumnya. Awalnya satu Juta setengah, jadi ada kenaikan nominal 500 ribu,” ujarnya.
Ketentuan tersebut, menurutnya, diberikan kepada guru bukan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS. Tunjangan tersebut diberikan terhitung mulai Januari 2025.
