KUNINGAN – Praktik demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada penggunaan atribut pakaian dalam perempuan yang dipajang dalam sebuah aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kuningan. Fenomena tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya, Andini Rahmawati.

‎Andini menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang harus dihormati. Namun menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh mengabaikan norma kesusilaan, etika sosial, serta kepentingan masyarakat luas, terutama anak-anak.

‎Sebagai seorang perempuan dan ibu, Andin mengaku memahami semangat para demonstran dalam memperjuangkan keadilan. Akan tetapi, ia mempertanyakan penggunaan atribut berupa celana dalam perempuan yang sengaja digantung dan dipajang di area publik sebagai bagian dari simbol perlawanan.

‎“Pertanyaannya, apakah demi sebuah tuntutan yang dianggap mulia, segala cara penyampaian dan pengabaian norma dapat dibenarkan?” katanya.

‎Menurutnya, jika atribut tersebut dimaksudkan sebagai sindiran terhadap dugaan pelanggaran moral yang dituduhkan kepada pihak tertentu, maka hal itu tetap harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang sah. Ia menilai penggiringan opini publik tanpa pembuktian hukum berpotensi menimbulkan stigma dan penghakiman yang tidak adil.

‎Lebih jauh, Andini menyoroti persoalan dari perspektif gender. Ia menilai penggunaan pakaian dalam perempuan sebagai alat demonstrasi dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan simbolis terhadap nilai-nilai feminitas.

‎“Pakaian dalam adalah wilayah privat yang sangat personal bagi perempuan. Ketika dijadikan objek tontonan di ruang publik untuk kepentingan politik atau sindiran sosial, nilai-nilai kehormatan perempuan justru tereduksi,” ungkapnya.

‎Selain itu, Andini juga mengingatkan bahwa lokasi aksi berada di kawasan pusat pemerintahan yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan. Setiap hari, area tersebut menjadi jalur yang dilalui siswa-siswi sekolah. Oleh karena itu, ia menilai penggunaan atribut yang dianggap vulgar berpotensi mengganggu kenyamanan ruang publik yang ramah anak.

‎Menurutnya, aksi demonstrasi yang mengedepankan sensasi visual dan kontroversi justru berisiko mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi tuntutan yang ingin disampaikan. Alih-alih membangun simpati publik, cara penyampaian yang dinilai melanggar norma dapat memunculkan polemik baru yang menutupi pesan utama perjuangan.

‎Andini menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan harus tetap dilakukan dengan cara-cara yang beradab, menghormati hukum, menjaga etika sosial, serta tidak mengorbankan kehormatan kelompok tertentu maupun kepentingan anak-anak.

‎“Perlawanan yang sejati adalah perlawanan yang mendidik, beradab, dan disampaikan dengan cara-cara yang bermartabat,” tutupnya.