
Nahdlatul Ulama (NU) sejak kelahirannya dikenal sebagai organisasi keagamaan yang bertumpu pada dua pilar utama: kedalaman ilmu dan kemuliaan akhlak. Kedua pilar tersebut sudah berurat berakar dalam tradisi pesantren-pesantren NU, sehingga melahirkan kyai yang unggul secara intelektual sekaligus berakhlak santun, tawadhu’, dan berintegritas. Dalam bingkai inilah, posisi kyai bukan sekadar figur otoritas keilmuan, melainkan sekaligus teladan moral bagi umat. Otoritas keilmuan tidak bisa digantikan oleh robot atau AI, dan moral tidak bisa mengendap hanya dalam tulisan-tulisan kitab/buku. Keduanya harus terintegrasi dalam peran kyai, tidak kontradiktif antara perkataan dan perbuatan sebagai suri teladan bagi umat.
Namun, dalam dinamika modern yang semakin kompleks dan era keterbukaan informasi, muncul fakta-fakta negatif yang mengejutkan dan menjadi berita viral tentang “perilaku menyimpang” sebagian tokoh agama, baik Islam ataupun agama lainnya. Kita harus berani mengemukakan pertanyaan sebagai evaluasi mendasar yang tidak bisa diabaikan: bagaimana jika tokoh agama itu ada di sekitar kita dan menyandang gelar kyai yang seharusnya menjadi penjaga nilai etis justru mengalami degradasi, baik dari sisi keilmuan maupun moral?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mendeligitimasi peran kyai, melainkan sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga marwah kyai dan organisasi sebagai salah satu tempat khidmahnya. Dalam tradisi Islam, ilmu tidak pernah dipisahkan dari adab (akhlak). Bahkan para ulama klasik menegaskan bahwa ilmu tanpa akhlak berpotensi melahirkan kerusakan yang lebih besar, seperti api yang disapu angin melahap rumah-rumah kayu, tidak terkendali. Tidak bisa dibayangkan apabila api liar itu adalah orang berilmu (‘alim) yang memiliki legitimasi untuk diikuti.
Sebagai contoh, Al-Qur’an mengisahkan sebagian (oknum) rabbi Yahudi telah menyalahgunakan otoritas keagamaan yang mereka dapatkan dari umatnya. Rabbi-rabbi itu tidak hanya menyembunyikan kebenaran yang terdapat dalam kitab suci, tetapi juga mengubah makna ajaran demi kepentingan tertentu, bahkan memanfaatkan agama sebagai sarana memuluskan selera duniawi bukan ukhrawi, baik untuk dirinya ataupun pengikutnya. Dalam Q.S. At-Taubah: 34 ditegaskan bahwa sebagian dari mereka memakan harta manusia secara batil melalui legitimasi keagamaan, sementara dalam Q.S. Al-Ma’idah: 63 disebutkan adanya praktik pengaburan ajaran yang seharusnya dijaga. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika otoritas keilmuan tidak disertai integritas moral, maka agama dapat tereduksi menjadi alat kepentingan, bukan lagi sebagai petunjuk kebenaran. Kisah tersebut bukan untuk menggeneralisasi, melainkan sebagai ‘ibrah (pelajaran) universal bahwa penyimpangan moral pemuka agama dapat membawa dampak serius bagi kehidupan umat.
Jika seorang kyai tidak memiliki keseriusan dalam pengamalan ilmunya, maka risiko yang muncul adalah menggampang ajaran agama sesuai dengan hawa nafsunya, bahkan berpotensi sengaja menghalalkan yang haram, padahal umat memerlukan tauladan dan kejelasan hukum. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya menurunkan kualitas keberagamaan masyarakat, tapi juga menyimpangkan otoritas keilmuan menjadi abu-abu yang bisa ditarik ulur sesuai pesanan.
Lebih jauh lagi, ketika persoalan menyentuh aspek amoral, misal dalam filsafat modern, Immanuel Kant menyatakan dampaknya menjadi jauh lebih serius karena konsep moral adalah universal dalam arti harus bisa diterima oleh semua orang. Kyai di mata warga Nahdliyin diterima bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai figur panutan dan estafet ilmu para Nabi, dan di mata masyarakat umum menjadi simbol kebijaksanaan sekaligus tokoh berpengaruh. Ketika moral seorang kyai dipertanyakan, maka yang terguncang bukan hanya individu, melainkan juga arus kepercayaan publik terhadap marwah para kyai dan organisasi. Dalam perspektif sosiologi agama, seorang figur otoritatif yang amoral akan berimplikasi pada krisis legitimasi yang lebih luas.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap peran kyai dalam tubuh NU bukanlah bentuk ketidaksopanan terhadap kyai, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri NU seperti sikap ikhlas, jujur, istikomah, zuhud, wara’, sabar, amanah, dan adil. Evaluasi ini harus dilakukan baik secara individu (muhasabah an-nafsi) ataupun secara kolektif (muhasabah jama’iyah) sesuai aturan organisasi.
Ada beberapa prinsip NU yang dapat dijadikan pijakan. Pertama, standar keilmuan yang jelas, berbasis sanad keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan (ilmiah). Kedua, integritas akhlak, yang tercermin dalam sikap (‘amaliyah) keseharian, bukan sekadar retorika. Ketiga, mekanisme internal yang sehat (pembenahan/ishlahiyah) tanpa ambisi-ambisi keduniawian, yang memungkinkan adanya koreksi (muhasabah) tanpa menimbulkan konflik destruktif.
Dalam konteks ini, penting untuk ditegaskan bahwa pemuliaan dan penghormatan (ta’dzim wa takrim) kepada kyai tidak identik dengan pengkultusan dan ketaatan tanpa batas. Apabila ada kekeliruan atau kesalahan, maka kewajaran kita kedepankan karena kyai juga manusia, namun kewajiban mengingatkan jangan sampai dilupakan karena bentuk ta’dzim wa takrim kepada kyai di antaranya mengingatkan dengan penuh sopan santun apabila ada kekeliruan (salah/lupa). Di sinilah bentuk kasih sayang kepada kyai, jangan sampai kyai dibiarkan dalam kekeliruan, karena dampak dan pengaruhnya besar bagi otoritas keagamaan. Tradisi NU mengenal keseimbangan (tawazun) antara adab dan nalar kritis. Menghormati kyai adalah kewajiban moral, namun menjaga moral adalah tanggung jawab keorganisasian dan keagamaan.
NU sebagai representasi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah adalah rumah ilmu sekaligus moral. Bangunan NU tidak akan roboh karena fitnahan dan kebencian, selama warga NU (struktural dan kultural) ada dalam koridor Khittah NU. Dalam kondisi demikian, NU akan tetap menjadi pilar keislaman aswaja yang kokoh. Sebaliknya, apabila nilai-nilai Khittah NU diabaikan, maka yang roboh bukan hanya reputasi organisasi, tetapi juga arah keberagamaan umat.
Pada akhirnya, peran kyai di NU berarti menjaga dua hal yang tidak bisa ditawar: ilmu yang otoritatif dan akhlak yang mulia, supaya tetap bisa “menghidupkan” agama dalam kehidupan umat yang sarat tradisi dan budaya nusantra. Dalam khazanah tasawuf, evaluasi (muhasabah) bukanlah racun, dan bukan pula ancaman, melainkan obat penawar dan keniscayaan agar niat tetap lurus dan selalu mawas diri dalam pemberesihan batin (tazkiyah an-nafsi), dan warisan ulama zaman dahulu akan tetap hidup, tidak hanya melekat dalam simbol organisasi dan gelar sebagai kyai, tetapi juga terpatri dalam mentalitas, kualitas, dan keteladanan.**
Penulis: Agus Zamzam Nur, M.Pd. || Dosen Unisa Kuningan




