
KUNINGAN – Aroma tak sedap menyengat di lingkup kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Di sela pemenuhan kebutuhan pegawai di Puskesmas, informasi pungutan liar justru tersebar dan diduga direncanakan oknum kepala Puskesmas.
Menanggapi hal tersebut, Kadinkes Kuningan, dr. H. Edi Martono, geram dan menegaskan bahwa praktik pungli dalam proses rekrutmen tenaga honorer sama sekali tidak dibenarkan.
Menurutnya, seluruh proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Dinkes harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya memastikan tidak ada kebijakan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun kepada para calon tenaga honorer.
“Tidak dibenarkan, Puskesmas mana? Biar kami tindaklanjuti soal isu itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Cikalpedia.id di ruang kerjanya, Senin, (30/3/2026).
Edi juga menjelaskan mekanisme perekrutan tenaga kesehatan di Puskesmas. Menurutnya, setiap Puskesmas memiliki kewenangan untuk merekrut honorer sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggarannya.
“Perekrutan itu kan ketika anggaran dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan memang hampir semua Puskesmas membutuhkan tenaga kerja,” tambahnya.
Meski intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer kembali, Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku di tataran pemerintahan. Menurutnya, perekrutan honorer itu bisa dilakukan di tataran Puskesmas dan rumah sakit.
“Peraturan tersebut karena dinas tidak punya anggaran untuk membayar honorer. Berbeda dengan Puskesmas dan rumah sakit, mereka punya anggaran sendiri dari BLUD,” tegasnya.
Mengenai proses perekrutan, kata Edi, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilakukan secara ketat, mulai dari tes kelayakan, pengecekan sertifikat, ijazah hingga wawancara untuk memastikan kompetensi calon tenaga honorer yang direkrut benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) tenaga honorer diterbitkan oleh Dinas Kesehatan berdasarkan usulan dari Puskesmas. Adapun untuk rumah sakit, kewenangan penerbitan SK berada pada Direktur.
“Pihak Puskesmas mengusulkan akan menerima pegawai dari BLUD, dan SK-nya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Kalau rumah sakit langsung dari Direktur,” jelasnya. (Icu)




