Ia menegaskan, ASN memiliki aturan kedisiplinan yang tegas dan harus dijalankan secara konsisten, termasuk soal kehadiran dan penggunaan waktu kerja.
“Ini peringatan serius. ASN harus bekerja sesuai koridornya. Ke depan, tidak boleh ada lagi pelanggaran seperti ini,” tambahnya.
Purwadi berharap kasus ini menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak menyalahgunakan hari kerja untuk kegiatan non-kedinasan.
“ASN itu dipagari dengan aturan. Kalau longgar sedikit saja, dampaknya bisa besar, apalagi bagi pelayanan publik,” katanya. (ali)