KUNINGAN – Kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kuningan resmi mengantongi hasil Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penyidikan. Peristiwa ini mencuat setelah bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) meninggal dunia usai menjalani proses persalinan, dan sempat viral di media sosial.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menyebut, penyelidikan telah berjalan sejak awal Juli 2025. Hingga Rabu (27/8), sedikitnya 14 orang saksi diperiksa, termasuk tenaga medis RSUD Linggarjati.
“Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi MDP, ditemukan adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran,” ujar Ali Akbar kepada wartawan, Rabu (27/8/2025)
Polisi berencana menghadirkan ahli dari Kementerian Kesehatan untuk memperkuat analisis standar pelayanan medis. Setelah itu, gelar perkara akan digelar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kronologi bermula pada 14 Juni 2025 pukul 23.00 WIB. Irmawati yang hamil 34–35 minggu datang ke IGD dengan kondisi ketuban pecah. Pihak IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru merespons enam jam kemudian. Pasien dipindahkan ke ruang Camelia Nifas, masih dengan janin terpantau baik.
Situasi berubah pada 16 Juni pukul 03.00 WIB. Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Rencana operasi caesar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sesaat sebelum operasi, dokter menyampaikan kondisi janin melemah karena ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi dilakukan, namun bayi akhirnya tak terselamatkan.
Penyidik menduga ada kealpaan dalam penanganan darurat, mulai dari keterlambatan dokter hingga penundaan tindakan medis. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) dan Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17/2023, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. (Ali)