Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Babak Baru Kasus RS Linggajati: Polisi Kantongi Bukti Kelalaian Medis

Kapolres Kuningan, AKBP. M Ali Akbar

Kronologi bermula pada 14 Juni 2025 pukul 23.00 WIB. Irmawati yang hamil 34–35 minggu datang ke IGD dengan kondisi ketuban pecah. Pihak IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru merespons enam jam kemudian. Pasien dipindahkan ke ruang Camelia Nifas, masih dengan janin terpantau baik.

Situasi berubah pada 16 Juni pukul 03.00 WIB. Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Rencana operasi caesar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sesaat sebelum operasi, dokter menyampaikan kondisi janin melemah karena ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi dilakukan, namun bayi akhirnya tak terselamatkan.

Penyidik menduga ada kealpaan dalam penanganan darurat, mulai dari keterlambatan dokter hingga penundaan tindakan medis. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) dan Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17/2023, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. (Ali)

Baca Juga :  Polres Kuningan Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga di Bawah Pasar

Related posts

Atletik Mendominasi, Teakwondo Sumbang Perunggu di POPDA

Alvaro

Seleksi JPT Pratama Pemkab Kuningan Masuki Tahapan Penulisan Makalah, 17 Pejabat Berebut 4 Pos Strategis

Cikal

Bupati Kuningan Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dalam Pelayanan Kesehatan

Alvaro

Leave a Comment