Kronologi bermula pada 14 Juni 2025 pukul 23.00 WIB. Irmawati yang hamil 34–35 minggu datang ke IGD dengan kondisi ketuban pecah. Pihak IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru merespons enam jam kemudian. Pasien dipindahkan ke ruang Camelia Nifas, masih dengan janin terpantau baik.
Situasi berubah pada 16 Juni pukul 03.00 WIB. Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Rencana operasi caesar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sesaat sebelum operasi, dokter menyampaikan kondisi janin melemah karena ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi dilakukan, namun bayi akhirnya tak terselamatkan.
Penyidik menduga ada kealpaan dalam penanganan darurat, mulai dari keterlambatan dokter hingga penundaan tindakan medis. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) dan Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17/2023, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. (Ali)