Program Giro Surplus berlangsung mulai 12 Januari hingga 31 Maret 2026 dan memungkinkan nasabah melakukan lebih dari satu penempatan dana pada rekening yang sama, dengan nominal dan tenor yang berbeda. Ketentuan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengelola dana secara lebih adaptif, terutama dalam menghadapi perubahan arus kas yang dinamis.
Melalui inisiatif ini, bank BJB menegaskan perannya sebagai mitra strategis dunia usaha dalam membangun pengelolaan keuangan yang sehat dan terencana. Dukungan terhadap optimalisasi dana perusahaan diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan efisiensi, menjaga stabilitas keuangan, serta mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Sebagai lembaga perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, bank BJB memastikan setiap layanan yang diberikan memenuhi standar keamanan dan kepercayaan nasabah.
Informasi lebih lanjut mengenai program Giro Surplus dapat diperoleh melalui kantor cabang bank BJB terdekat, layanan BJB Call 14049, atau mengakses situs resmi bank BJB di infobjb.id/girosurplus. Program ini menjadi bukti nyata langkah bank BJB dalam menghadirkan solusi keuangan adaptif yang mendukung kemajuan dunia usaha di Indonesia. (red)
