Cikalpedia
Politik

Bawaslu Kuningan Tertibkan Baliho Caleg dan Capres di Jalan Protokol

KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan, melakukan aksi penertiban terhadap baliho caleg, capres, serta bendera partai politik yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang jalan protokol, Kamis, 23 November 2023.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan dan SK KPU terkait lokasi dan penetapan tempat kampanye menjelang Pemilu 2024.

“Kita lakukan penertiban serentak dari tingkat kabupaten sampai kecamatan. Fokus kami di jalan protokol, sementara panwas kecamatan fokus pada alat peraga yang mengandung ajakan memilih dan terpasang di tempat terlarang,” ujar Firman, Ketua Bawaslu Kuningan.

Fokus Jalan Protokol dan Tempat Terlarang

Lokasi penertiban meliputi Tugu Batas Sindangagung hingga Bundaran Cijoho, serta Tugu Batas Cigadung. Puluhan petugas menyisir satu per satu baliho, banner, dan bendera partai politik yang dianggap menyalahi aturan pemasangan.

Bawaslu menyebut, alat peraga kampanye yang mengandung konten ajakan memilih, terpasang di tempat umum yang dilarang, atau tidak sesuai zona kampanye, wajib dicopot.

“Penertiban ini bukan tebang pilih. Semua yang melanggar aturan kampanye harus ditertibkan,” tegas Firman.

Billboard dan Angkot Masih Dikoordinasikan

Untuk alat peraga kampanye yang terpasang di billboard berbayar, Bawaslu mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan vendor penyedia reklame.

“Kita tidak bisa serta merta menertibkan reklame berbayar, karena banyak vendor yang bukan dari Kuningan. Beberapa dari provinsi, jadi kami koordinasikan dulu,” ujar Firman.

Hal serupa berlaku untuk stiker dan baliho di mobil angkutan kota, yang penindakannya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan.

Firman menambahkan, semua hasil penertiban tahap pertama akan dikumpulkan dan diinventarisasi di Kantor Bawaslu Kuningan. Ia memperkirakan jumlah alat peraga yang diturunkan mencapai lebih dari seribu unit.

“Hari ini kita masih inventarisasi jumlah pastinya, tapi estimasinya sudah seribu lebih. Penertiban tahap pertama ini menyasar tiga titik utama, yaitu Gapura Sindangagung, Gapura Ciloa, dan Gapura Cigadung,” katanya.

Langkah Tegas Hadapi Kampanye Prematur

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kampanye yang tertib dan sesuai regulasi, mengingat tahapan kampanye belum dimulai secara resmi. Bawaslu memastikan semua peserta pemilu diberi peringatan untuk menaati zona dan waktu kampanye yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Empat Surga Monyet di Ciayumajakuning yang Jarang Diketahui Wisatawan

“Kami imbau kepada semua caleg dan tim kampanye capres, agar menghormati tahapan pemilu dan tidak mendahului masa kampanye. Hormati aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Firman.

Related posts

Pemkab Kuningan Mantapkan Persiapan Pemilu 2024

Cikal

44 Siswa “Nakal” Kuningan Akan Jalani Program Barak Militer

Cikal

ASN Kuningan Tetap WFO, Pj Bupati Iip: Saatnya Tuntaskan Tugas!

Cikal

Leave a Comment