KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan, melakukan aksi penertiban terhadap baliho caleg, capres, serta bendera partai politik yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang jalan protokol, Kamis, 23 November 2023.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan dan SK KPU terkait lokasi dan penetapan tempat kampanye menjelang Pemilu 2024.
“Kita lakukan penertiban serentak dari tingkat kabupaten sampai kecamatan. Fokus kami di jalan protokol, sementara panwas kecamatan fokus pada alat peraga yang mengandung ajakan memilih dan terpasang di tempat terlarang,” ujar Firman, Ketua Bawaslu Kuningan.
Fokus Jalan Protokol dan Tempat Terlarang
Lokasi penertiban meliputi Tugu Batas Sindangagung hingga Bundaran Cijoho, serta Tugu Batas Cigadung. Puluhan petugas menyisir satu per satu baliho, banner, dan bendera partai politik yang dianggap menyalahi aturan pemasangan.
Bawaslu menyebut, alat peraga kampanye yang mengandung konten ajakan memilih, terpasang di tempat umum yang dilarang, atau tidak sesuai zona kampanye, wajib dicopot.
“Penertiban ini bukan tebang pilih. Semua yang melanggar aturan kampanye harus ditertibkan,” tegas Firman.