Cikalpedia
Politik

Bawaslu Kuningan Tertibkan Baliho Caleg dan Capres di Jalur Protokol, Termasuk Baliho Istri Mantan Bupati

Bawaslu akhirnya berani tertibkan APK di jalan siliwangi

KUNINGAN – Setelah menuai sorotan publik dan menjadi viral di media sosial, Bawaslu Kabupaten Kuningan akhirnya menertibkan sejumlah baliho calon legislatif dan pasangan calon presiden yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalur protokol.

Penertiban dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk Jalan Siliwangi, tepat di depan SMPN 1 Kuningan, tempat baliho besar milik Ika Siti Rahmantika, istri mantan Bupati Kuningan selama ini terpampang. Selain milik Ika, sejumlah baliho caleg dari partai politik lain juga turut diturunkan.

“Yang melanggar ada di empat lokasi dengan lima baliho. Penertiban hari ini dilakukan bersama Satpol PP dan Dishub,” kata Firman, Ketua Bawaslu Kuningan, kepada wartawan.

Penertiban Bertahap, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Penertiban dimulai pukul 10.00 WIB, dengan tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan diberangkatkan dari Kantor Bawaslu.

Titik pertama adalah di Bundaran Cijoho, tempat baliho Capres-Cawapres nomor urut 2 dipasang. Dengan bantuan crane dan tangga, petugas menurunkan baliho yang membentang di atas papan reklame.

Selanjutnya, tim bergerak ke titik kedua di depan SMPN 1 Kuningan, kawasan yang termasuk dalam zona larangan kampanye sesuai PKPU Nomor 647 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Kuningan tentang lokasi kampanye.

Di sana, dua baliho besar ditertibkan:

  • Baliho caleg DPR RI dan DPRD Provinsi dari PPP Dapil Jabar X dan XIII
  • Baliho caleg DPRD Provinsi dari PDIP, lengkap dengan gambar Capres nomor urut 3

Penurunan baliho sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat beberapa menit. Namun, petugas Dishub sigap mengatur arus kendaraan agar kegiatan berjalan lancar.

Titik ketiga adalah di sekitar Kantor Satpol PP Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata, tempat baliho besar caleg DPRD Provinsi dari PDIP turut diturunkan. Sementara titik keempat, berada di dekat SDN 1 Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, tempat baliho caleg DPRD Kabupaten dari Dapil 4 juga ditertibkan.

Baca Juga :  Ribuan APK Melanggar, DPRD Kuningan Paling Banyak!

Melanggar Zona Kampanye Terlarang

Firman menjelaskan bahwa seluruh baliho yang ditertibkan berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk kegiatan kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU serta Keputusan KPU Kuningan yang menyebut Jalan Siliwangi (dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan) dan area pendidikan sebagai zona steril dari APK.

“Penertiban ini sudah melalui proses panjang, termasuk pemberitahuan kepada DPC parpol yang bersangkutan,” ujarnya.

Firman menambahkan bahwa tidak ada sanksi pidana atau administratif untuk pelanggaran semacam ini, kecuali tindakan penurunan langsung oleh petugas gabungan.

“Kami tidak bisa bertindak sembarangan. Perlu koordinasi lintas instansi agar penertiban tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Firman.

Langkah tegas Bawaslu ini diapresiasi sebagian warga yang telah lama mengeluhkan maraknya APK di kawasan pendidikan dan jalan utama. Mereka berharap penertiban dilakukan secara merata, adil, dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban ruang publik selama masa Pemilu. (ali)

Related posts

Di Antara Kabut dan Kenyataan

Cikal

MAN 1 Kuningan Rayakan Milad ke-42, Ribuan Pelajar Adu Kreativitas

Cikal

Pancasila Harus Jadi Ruh Pendidikan Indonesia

Ceng Pandi

Leave a Comment