KUNINGAN – Setelah menuai sorotan publik dan menjadi viral di media sosial, Bawaslu Kabupaten Kuningan akhirnya menertibkan sejumlah baliho calon legislatif dan pasangan calon presiden yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalur protokol.
Penertiban dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk Jalan Siliwangi, tepat di depan SMPN 1 Kuningan, tempat baliho besar milik Ika Siti Rahmantika, istri mantan Bupati Kuningan selama ini terpampang. Selain milik Ika, sejumlah baliho caleg dari partai politik lain juga turut diturunkan.
“Yang melanggar ada di empat lokasi dengan lima baliho. Penertiban hari ini dilakukan bersama Satpol PP dan Dishub,” kata Firman, Ketua Bawaslu Kuningan, kepada wartawan.
Penertiban Bertahap, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Penertiban dimulai pukul 10.00 WIB, dengan tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan diberangkatkan dari Kantor Bawaslu.
Titik pertama adalah di Bundaran Cijoho, tempat baliho Capres-Cawapres nomor urut 2 dipasang. Dengan bantuan crane dan tangga, petugas menurunkan baliho yang membentang di atas papan reklame.
Selanjutnya, tim bergerak ke titik kedua di depan SMPN 1 Kuningan, kawasan yang termasuk dalam zona larangan kampanye sesuai PKPU Nomor 647 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Kuningan tentang lokasi kampanye.
Di sana, dua baliho besar ditertibkan:
- Baliho caleg DPR RI dan DPRD Provinsi dari PPP Dapil Jabar X dan XIII
- Baliho caleg DPRD Provinsi dari PDIP, lengkap dengan gambar Capres nomor urut 3